Menu

Mode Gelap

Nasional

Demo Sopir Truk di Surabaya, Massa Tutup Jalan A. Yani-Taman Pelangi

badge-check


					Demo membuat Jl A Yani macet total Perbesar

Demo membuat Jl A Yani macet total

Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi demo dengan menutup akses Jalan A. Yani tepatnya di bundaran Taman Pelangi sehingga membuat lalu lintas macet, Kamis (19/6/2025).

Massa aksi sebelumnya menggelar demo di depan kantor Dishub Jawa Timur. Di lokasi itu mereka menutup ruas jalan Frontage A. Yani dengan memalangkan satu kendaraan truk.

Di Frontage A. Yani kepadatan terjadi mulai dari Bundaran Waru hingga di depan Kantor Dishub Jatim yang diperkirakan sepanjang sekitar 600 meter.

Akses masuk frontage tidak ditutup, tapi petugas kepolisian melakukan rekayasa.

Sesudah berorasi di depan Kantor Dishub Jatim, massa aksi mulai bergerak menuju ke Gedung Polda Jawa Timur.

Sesampainya di depan Taman Pelangi, mereka sempat menutup akses jalan di samping taman sehingga membuat ruas jalan utama dan frontage padat.

Angga Firdiansyah penanggungjawab demo mengatakan, massa akan menyampaikan orasi di 4 titik di Surabaya. Antara lain Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat, Polda Jatim, dan Kantor Gubernur Jawa Timur.

Demo sopir truk hari ini menuntut penghentian operasi atau penindakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Untuk saat ini Indonesia sepertinya belum siap, karena kalau ada ODOL itu diterapkan, kami sepakat dengan pertimbangan untuk keselamatan,” katanya.

“Tapi saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang jelas, salah satunya perihal tarif angkutan logistik, kerancuannya di situ,” sambungnya.

Berikut enam tuntutan yang dilayangkan oleh sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur:

1. Hentikan operasi ODOL
2. Regulasi ongkos angkutan logistik
3. Revisi UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009
4. Perlindungan hukum kepada sopir
5. Berantas premanisme dan pungli
6. Kesetaraan perlakuan hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi pada 11–14 Februari 2026

11 Februari 2026 - 13:54 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Pemkab Lelang 5 Jabatan Eselon II, Sekda Agus Purnomo: Terbuka untuk ASN dari Luar Jombang

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Tiga Pelajar SMP Tewas Bersama, Motor Oleng Masuk Kolong Truk di Paiton Probolinggo

10 Februari 2026 - 23:13 WIB

Trending di Headline