Menu

Mode Gelap

Nasional

Demo Sopir Truk di Surabaya, Massa Tutup Jalan A. Yani-Taman Pelangi

badge-check


					Demo membuat Jl A Yani macet total Perbesar

Demo membuat Jl A Yani macet total

Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi demo dengan menutup akses Jalan A. Yani tepatnya di bundaran Taman Pelangi sehingga membuat lalu lintas macet, Kamis (19/6/2025).

Massa aksi sebelumnya menggelar demo di depan kantor Dishub Jawa Timur. Di lokasi itu mereka menutup ruas jalan Frontage A. Yani dengan memalangkan satu kendaraan truk.

Di Frontage A. Yani kepadatan terjadi mulai dari Bundaran Waru hingga di depan Kantor Dishub Jatim yang diperkirakan sepanjang sekitar 600 meter.

Akses masuk frontage tidak ditutup, tapi petugas kepolisian melakukan rekayasa.

Sesudah berorasi di depan Kantor Dishub Jatim, massa aksi mulai bergerak menuju ke Gedung Polda Jawa Timur.

Sesampainya di depan Taman Pelangi, mereka sempat menutup akses jalan di samping taman sehingga membuat ruas jalan utama dan frontage padat.

Angga Firdiansyah penanggungjawab demo mengatakan, massa akan menyampaikan orasi di 4 titik di Surabaya. Antara lain Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat, Polda Jatim, dan Kantor Gubernur Jawa Timur.

Demo sopir truk hari ini menuntut penghentian operasi atau penindakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Untuk saat ini Indonesia sepertinya belum siap, karena kalau ada ODOL itu diterapkan, kami sepakat dengan pertimbangan untuk keselamatan,” katanya.

“Tapi saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang jelas, salah satunya perihal tarif angkutan logistik, kerancuannya di situ,” sambungnya.

Berikut enam tuntutan yang dilayangkan oleh sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur:

1. Hentikan operasi ODOL
2. Regulasi ongkos angkutan logistik
3. Revisi UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009
4. Perlindungan hukum kepada sopir
5. Berantas premanisme dan pungli
6. Kesetaraan perlakuan hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bocoran Audit, PBNU Transfer Dana Rp 4,15 Miliar kepada Dua Yayasan di Amerika

27 Desember 2025 - 22:16 WIB

Banjir Bandang Landa Balangan Kalsel, 1.466 Rumah Terendam Air Hingga Seatap

27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Konflik Internal OPM, Sebby Sambom Berniat Mundur dari Juru Bicara TPNPB

27 Desember 2025 - 20:46 WIB

Pabrik Fraksionasi Plasma Darah Pertama Dibangun di Karawang Investasi Rp 65,4 T

27 Desember 2025 - 20:15 WIB

Truk Tronton Angkut 58 Ton Keramik Rem Blong: Sopir Selamat 4 Korban Luka Ringan

27 Desember 2025 - 17:45 WIB

Jatuh di Jurang Merapi, Tim SAR Temukan Jasad Aldo Oktawijaya Jerjepit Batu Besar

27 Desember 2025 - 15:17 WIB

Mella Irawanti Kusuma Asal Tanjung Redeb, Tewas Disambar Petir Saat Mendaki Gunung Merbabu

27 Desember 2025 - 14:42 WIB

237 Guru PAI Alumni PPG di Jombang Ikuti Peningkatan Kompetensi

27 Desember 2025 - 14:13 WIB

TNI Tegaskan Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe Dilakukan Secara Persuasif

27 Desember 2025 - 13:32 WIB

Trending di Nasional