Menu

Mode Gelap

Headline

Child Grooming Sewa Pacar 1 Jam, Polisi Tasikmalaya Tahan Konten Kreator Shandy Logay

badge-check


					Polesta Tasikmalayan menetapkan dan menahan konten kreatro asal, Ciawai, jawa Barat menjadi tersangka dalam kasus child grooming dalam unggahan 'sewa pacara 1 jam'. Ia ditahan sejak 27 Januari 2026. Foto: beritasenator.com Perbesar

Polesta Tasikmalayan menetapkan dan menahan konten kreatro asal, Ciawai, jawa Barat menjadi tersangka dalam kasus child grooming dalam unggahan 'sewa pacara 1 jam'. Ia ditahan sejak 27 Januari 2026. Foto: beritasenator.com

Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TASIKMALAYA– Konten kreator Shandy Logay (juga disebut Sandy Logay atau SL), asal Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya,  Jawa Barat,  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Tasikmalaya Kota , sejak 27 Januari 2026 atas dugaan child grooming dan eksploitasi anak melalui konten “sewa pacar 1 jam”.

Shandy membuat video viral yang menampilkan dirinya mendekati siswi SMA di bawah umur, memuji mereka sebagai “cantik”, menawarkan uang Rp50.000–Rp100.000, serta traktiran makanan untuk “berpacaran” sementara sebagai objek konten.

Kasus bermula dari laporan tiga korban awal (kemudian hingga 10 pelajar), didampingi kuasa hukum dan lembaga seperti Taman Jingga Foundation, yang dilaporkan pada 25 Januari 2026.

Setelah pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka malam itu, dengan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum dan Motif

Pelaku dijerat Pasal eksploitasi anak secara ekonomi berdasarkan UU Perlindungan Anak, karena melibatkan anak di bawah umur demi konten demi atensi publik dan endorsement.

Kasatreskrim AKP Herman Saputra menyebut motif utama faktor ekonomi dari konten tersebut.
Penyelidikan masih berlangsung per Februari 2026, dengan Shandy ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota.

Ia mendekati 4-5 pelajar perempuan di minimarket, memuji penampilan mereka sebagai “cantik”, menawarkan uang Rp50.000 hingga Rp100.000, serta traktiran makanan/minuman untuk berpura-pura berpacaran selama satu jam sebagai skrip video promosi brand.

Video menampilkan interaksi seperti iming-iming uang, janji diajak keliling tempat makan, dan dialog pacaran sementara, yang diunggah di TikTok/Instagram hingga viral.

Shandy mengklarifikasi bahwa konten itu kerja sama promosi, pelajar bersedia ikut, dan ia minta maaf atas kontroversi sebelum ditetapkan tersangka child grooming.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya mencatat sedikitnya 10 pelajar perempuan di bawah umur mengaku menjadi korban Shandy Logay, meski tidak semuanya telah melapor secara resmi ke polisi.

Polres Tasikmalaya Kota menjerat Shandy Logay dengan pasal eksploitasi anak secara ekonomi berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Dasar Pasal

Pasal 76 huruf I UU No. 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan, menyuruh, atau membiarkan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Pelanggaran diatur lebih lanjut di Pasal 88 ayat (1), yang secara spesifik menyebut pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp200 juta, atau kombinasi keduanya.

Dalam kasus Shandy, motif ekonomi untuk konten viral dianggap memenuhi unsur eksploitasi, karena melibatkan siswi SMA di bawah umur demi keuntungan publik dan endorsement. Penyidikan masih berlangsung, sehingga vonis akhir bergantung pada putusan pengadilan.

Detail Pelaporan

Awal kasus bermula dari laporan tiga korban pada 23-25 Januari 2026, yang memicu penetapan Shandy sebagai tersangka.
Sebagian dari 10 korban sudah menyusun laporan polisi, sementara lainnya masih dalam pemulihan trauma dan mempertimbangkan langkah hukum akibat stigma sosial.

Data ini dihimpun dari informasi lisan masyarakat dan lembaga pendamping per 27-28 Januari 2026, dengan penyidikan Polres Tasikmalaya masih berlangsung.

Shandy Logay ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Tasikmalaya atas kasus child grooming melalui konten viral “sewa pacar 1 jam” yang melibatkan siswi SMA.

Kronologi

  • Awal Januari 2026: Shandy Logay unggah video TikTok/Instagram di mana ia mendekati 4-5 siswi SMA di minimarket Tasikmalaya, memuji “cantik”, tawarkan Rp50.000–Rp100.000 plus traktiran untuk berpura-pura pacaran 1 jam sebagai konten promosi.

  • 22-23 Januari 2026: Video viral, menuai kecaman publik soal normalisasi eksploitasi anak; Shandy klarifikasi sebagai konten sukarela dan minta maaf.

  • 23-25 Januari 2026: 3 korban awal laporkan ke polisi didampingi kuasa hukum dan Taman Jingga Foundation; total korban terdata 10 siswi di bawah umur via UPTD PPA.

  • 26 Januari 2026 malam: Penyelidikan naik ke penyidikan; Shandy dipanggil sebagai saksi, pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim.

  • 27 Januari 2026: Setelah gelar perkara, Shandy ditetapkan tersangka child grooming & eksploitasi ekonomi anak (UU Perlindungan Anak), langsung ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya.

  • 28 Januari 2026+: Polisi sita HP & akun medsos; korban tambahan buka suara, penyidikan lanjut menuju P19 ke kejaksaan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Guru Honorer Blitar Unggah Gaji Rp144 Ribu, Viral di Instagram

4 Februari 2026 - 12:07 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham Gorengan PT MML

4 Februari 2026 - 11:06 WIB

Terjadi Gejolak Pasar, Pegadaian Punya Aplikasi Tring Solusi Digital Investasi Emas

4 Februari 2026 - 10:01 WIB

Langkah Baru Bansos: Mojokerto Jadi Kota Pilot Project

4 Februari 2026 - 08:59 WIB

Perintah Presiden Prabowo Cespleng: 2.600 Orang Bergerak Bersihkan Sampah di Pantai Kuta dan Kedonganan Bali

3 Februari 2026 - 20:43 WIB

Ini Daftar Diskon Lebaran 2026: Pesawat, Kereta, Kapal hingga Tol

3 Februari 2026 - 20:22 WIB

Kasus Saham Gorengan, Tim Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas

3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Terduga Pembunuh Ibu Nuraini, Tinggalkan Jejak Handuk AKABRI di Tebing Watu Sigar Ponorogo

3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Kisah Pilu Siswa SD Ngada: Mama Relakan Aku Pergi, Jangan Menangis Ya Mama!

3 Februari 2026 - 15:14 WIB

Trending di Headline