Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – “Saya sudah perintahkan OPD untuk menyegel tower BTS yang belum memiliki Sertipikat Laik Funsgi (SRF) di seluruh wilayah Jombang,” jawab Bupati Jombang H Warsubi, menjawab pertanyaan kredonews.com, saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat 27 Februari 2026.
Pertanyaan itu terkait dengan muncul polemik di tengah masyarakat terkait penggunaan tower BTS bodong di Jombang, dan hingga saat ini belum menyelesaikan surat dan dokumentasi lengkap seperti SRF.
Di Jombang saat ada 22 perusahaan pemilik BTS sebanyak 318 instalasi, dan baru 8 unit yang baru memiliki SRF. Sebanyak 310 belum mengantongi SRF.
Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono mengatakan: “Ini kan tidak mauk akal. Baru 8 unit tower BTS yang memiliki SRF. Lainnya bodong,” kata dia saat diwawancara, Jumat 27 Februari 2026.
Karena, kata dia, sebelumnya Desember 2024, Plt Bupati Jombang, telah melakukan pengelan dengan imbauan agar perusahaan pemilik towwer segera melengkapan perizinan terutama SRF, “Tetapi sudah diberi kelonggaran setahun nyatanya tetap bandel,” kata dia.
Dia juga mengritik hal itu terjadi diduga karena penyelenggara pemerintahan tidak berani bertindak tegas di dalam mengawasi pelanggaran semacam itu. “Ini hukum dan aturan, semua harus ditindak dan ditertibkan,” kata dia.
Sebelumnya, Wibisono mendesak Dinas PUPR agar tidak menggunakan ukuran yang tidak jelas dalam penertiban ini, “Pejabat OPD menggunakan istilah “progres” pengajuan SLF. Ini tidak jelas,” kata dia.
Menurut Wibisono, istilah progres tidak boleh dimaknai sebatas pelengkapan dokumen administratif. Ia menegaskan bahwa progres yang sah dan layak harus berbasis dokumen teknis yang dapat diuji secara profesional.
“Kami meminta Dinas PUPR menentukan parameter yang jelas. Progres pengajuan SLF harus berbentuk dokumen teknis, seperti gambar rekaman akhir bangunan, laporan hasil pengujian teknis listrik, air, sistem perlindungan kebakaran, dan lainnya. Itu baru bisa disebut progres,” tegasnya.
Ia mengkritik apabila ukuran progres hanya didasarkan pada kelengkapan administratif seperti KTP, KK, sertifikat tanah, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau dokumen administratif dijadikan ukuran progres, itu bukan ukuran teknis. Itu bisa menyesatkan persepsi publik,” ujarnya, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 26 Febaruari 2026.
Wibisono juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah yang sebelumnya telah memberikan waktu cukup panjang kepada para provider untuk mengurus SLF.
“Kalau memang sampai sekarang provider belum mengantongi SLF, kami minta bupati tegas langsung menyegel. Mereka sudah diberi waktu dua tahun untuk mengurus. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.
Ia menilai, tanpa ketegasan dan transparansi, persoalan ini berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kalau memang ada ratusan tower yang belum ber-SLF, sampaikan ke publik secara terbuka. Mana yang sudah memenuhi syarat teknis, mana yang belum. Pemerintah tidak boleh abu-abu dalam soal penegakan aturan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemkab Jombang belum memberikan penjelasan rinci terkait parameter resmi yang digunakan dalam menilai progres pengajuan SLF tower BTS. **








