Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JEMBER- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember memasang portal baja setinggi 2,4 meter dan lebar 5,1 meter di perlintasan sebidang Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, pada Selasa, 22 April 2025.

Namun, pada selang tiga hari pada Jumat malam, 25 April m2025, warga masyarakat membongkar portal perlintasan itu disaksikan langsung oleh bupati Jember, Muhammad Fawait.
Tujuan pemasangan portal ini untuk membatasi kendaraan besar seperti truk dan bus tidak melintasi perlintasan yang dikenal rawan kecelakaan, terutama karena jalur tersebut juga merupakan akses utama menuju kawasan wisata Rembangan.
Pemasangan portal ini, menurut PT KAI, sudah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Polri, TNI, dan Pemkab Jember. PT KAI juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang.
Namun, tidak sampai tiga hari sejak dipasang, portal tersebut dibongkar pada Jumat, 25 April 2025. Pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember bersama warga, dan disaksikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait).
Warga menilai portal tersebut mengganggu aktivitas, terutama akses kendaraan besar seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan layanan publik lainnya. Jika terjadi kebakaran, misalnya, mobil damkar harus mencari jalan memutar sehingga bisa memperlambat penanganan darurat.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, menyatakan bahwa portal yang dipasang KAI tidak memenuhi spesifikasi teknis. Untuk jalan kelas III seperti Jalan Rasamala, tinggi portal maksimal adalah 3,5 meter, sedangkan portal yang dipasang hanya 2,4 meter. Selain itu, pemasangan portal di jalan kabupaten seharusnya menjadi kewenangan Dishub Jember, bukan KAI.
Sudah Ada Petugas Jaga: Dishub Jember menyebutkan bahwa dengan adanya petugas jaga perlintasan, keberadaan portal tidak lagi diperlukan sesuai kesepakatan dengan KAI.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa pembongkaran portal dilakukan demi kepentingan masyarakat dan menolak tindakan yang dinilai arogan atau sewenang-wenang. Ia menilai, jika portal tetap dipasang, masyarakat yang akan paling dirugikan, terutama dalam situasi darurat.
“Tidak boleh arogan, tidak boleh bikin gaduh. Kalau tetap dikasih palang begitu, yang dirugikan masyarakat,” ujar Fawait.
Respons PT KAI
PT KAI Daop 9 Jember menyayangkan pembongkaran tersebut dan menegaskan bahwa pemasangan portal merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai regulasi yang berlaku.
Portal baja dipasang PT KAI untuk membatasi kendaraan besar di perlintasan sebidang Rembangan.
Portal dibongkar oleh Pemkab Jember setelah tiga hari karena banyak keluhan warga, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan dianggap bukan kewenangan KAI.
PT KAI menegaskan pemasangan portal sudah sesuai aturan dan demi keselamatan, namun Pemkab Jember menilai pemasangan tidak prosedural dan merugikan masyarakat.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengizinkan dan memerintahkan pembongkaran portal yang dipasang PT KAI di perlintasan sebidang Rembangan karena beberapa alasan utama berikut:
Merugikan masyarakat dan menghambat akses darurat: Fawait menilai pemasangan portal tersebut merugikan masyarakat, terutama jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran. Portal setinggi 2,4 meter membuat mobil pemadam kebakaran dan kendaraan layanan publik lain kesulitan melintas, sehingga penanganan darurat bisa terlambat dan membahayakan warga.
Banyak keluhan warga: Bupati menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa akses jalan mereka terhambat akibat portal tersebut. Keluhan ini diterima melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi pengaduan masyarakat yang dikelola Pemkab Jember.
Pemasangan portal tidak sesuai aturan dan spesifikasi: Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jember, portal yang dipasang KAI tidak memenuhi standar teknis untuk jalan kelas III, di mana tinggi maksimal portal seharusnya 3,5 meter dan pemasangannya merupakan kewenangan Dishub Jember, bukan PT KAI.
Pemasangan portal dinilai dilakukan tanpa kesepakatan dan izin resmi dari Pemkab Jember. Bupati Fawait menegaskan bahwa setiap pemasangan portal di jalan kabupaten harus seizin pemerintah daerah, dan tindakan sepihak dinilai arogan serta tidak sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah Pemkab Jember memenuhi tuntutan PT KAI untuk menyiagakan petugas jaga di perlintasan, sesuai kesepakatan, portal tidak lagi diperlukan dan bisa dibongkar.
Bupati Fawait menegaskan bahwa keputusan pembongkaran portal diambil demi kepentingan dan keselamatan masyarakat luas, serta untuk memastikan kebijakan diambil secara adil dan tidak merugikan warga.**