Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal isu di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan.
Tiga produk pangan itu sering muncul sebagai konten di media sosial. Ketiganya adalah Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Hasil penelusuran data registrasi di BPOM bahwa produk Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai kategori minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui.
Sedangkan Mom Uung terdaftar pada dua kategori yaitu sebagai kategori minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan kategori minuman khusus ibu menyusui.
Lebih lanjut, kepala BPOM RI Taruna Ikrar memaparkan hasil pengujian produk di laboratorium dimana Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry, MD 073182000600279 terdeteksi mengandung pemanis buatan sukralosa.
Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, MD 867013015799, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.
Mom Uung Milk Flow Minuman Berperisa Rasa Vanilla, MD 867010156064, tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa.
BPOM juga memaparkan hasil pengawasan terhadap label produk yang beredar. Produk minuman serbuk Momsy mencantumkan informasi dan klaim gizi dan non gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.
Produk minuman serbuk Mom Uung mencantumkan peruntukan ‘Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui’ dan klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi serta klaim “ASI booster” sehingga seolah-olah ditujukan untuk dikonsumsi oleh ibu menyusui.
Produk Mama Bear mencantumkan informasi dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.
“Hasil pengawasan terhadap promosi dan iklan menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pernyataan “Susu pelancar ASI”,” jelas Taruna di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Dengan demikian, BPOM memutuskan ketiganya melakukan pelanggaran dan telah memberikan sanksi.
Ketiganya diberi sanksi berupa pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah penarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM, peringatan dan larangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.
BPOM telah memerintahkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawalan terhadap penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya.
“BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan memiliki tanggung jawab dan wajib menjamin keamanan pangan sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,”sambung keterangan tersebut.
BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu:
Memastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak
Mencermati informasi pada label produk di antaranya komposisi, informasi nilai gizi, peruntukan/kegunaan produk, izin edar, serta nama dan alamat produsen
Memastikan produk telah memiliki izin edar
Memastikan produk tidak melewati kedaluwarsa menghindari konsumsi produk dengan klaim/promosi/iklan yang berlebihan.