Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini telah mempersiapkan untuk mengembangkan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dalam format elektronik.
Langkah ini menjadi solusi atas berbagai kelemahan BPKB lama berbasis kertas yang selama ini kerap menimbulkan kendala, seperti proses penerbitan yang sering terlambat, risiko pemalsuan, serta kerentanan terhadap kerusakan fisik.

Hal ini disampaikan Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri yang mengusung tema
“Modernisasi Pelayanan BPKB Melalui Standardisasi Spesifikasi Teknis Pengadaan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri” di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sumardji mengatakan BPKB elektronik ini khusus untuk mobil baru dan berlaku mulai Maret 2025 mendatang. “Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama,” ujar Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.
Perbandingan dengan BPKB Lama: Efisiensi dan Keamanan
Selama ini, BPKB konvensional yang terbuat dari kertas dinilai kurang optimal. Proses penerbitannya memakan waktu lama, bahkan sering terlambat, karena bergantung pada pengisian data manual dan distribusi fisik.
Selain itu, dokumen kertas rentan rusak akibat air, robek, atau pudar. Yang lebih mengkhawatirkan, BPKB kertas mudah dipalsukan karena minimnya fitur keamanan, sehingga memicu praktik penipuan seperti duplikasi atau penggandaan ilegal.
“BPKB lama berbasis kertas juga menyulitkan pemilik jika hilang. Proses pengurusannya harus melalui tahapan birokrasi panjang dan verifikasi berulang. Berbeda dengan BPKB elektronik yang jika hilang, cukup diakses ulang dan dicetak kembali dengan cepat,” tambah Sumardji.
Keunggulan BPKB Elektronik: Praktis dan Terintegrasi
BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang dilengkapi chip untuk menyimpan data kendaraan secara digital. Selain ukurannya lebih ringkas (seukuran paspor), dokumen ini memiliki sejumlah kelebihan:
1. Anti-Pemalsuan: Dilengkapi chip berenkripsi yang sulit direplikasi, sehingga mengurangi risiko pemalsuan.
2. Tahan Lama: Material fisik lebih awet dan tidak mudah rusak dibanding kertas.
3. Akses Cepat: Data tersimpan terpusat secara digital, memudahkan verifikasi dan mutasi kendaraan secara real-time.
4. Integrasi Sistem: Dapat terhubung dengan platform Regident Ranmor (Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk proses blokir, mutasi, atau perubahan kepemilikan tanpa hambatan birokrasi.
“Dengan meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya penyimpanan data yang lebih baik, BPKB elektronik ini bisa dipakai untuk aktivitas Regident Ranmor mulai dari mutasi, blokir, hingga proses hukum lainnya. Semua bisa dilakukan lebih cepat dan akurat,” tegas Sumardji.
Pelatihan Nasional dan Implementasi
Pelatihan penerbitan BPKB elektronik telah melibatkan seluruh Polda jajaran. Kombes Pol Sumardji menargetkan implementasi penuh pada Maret 2025 untuk kendaraan roda empat (R4) baru.
“Material BPKB elektronik sudah dikirim ke seluruh Polda. Bulan Maret ini, pelatihan selesai dan layanan bisa berjalan serentak,” ujarnya.
Harapan untuk Masyarakat
Sumardji berharap inovasi ini meningkatkan kepuasan masyarakat. “BPKB elektronik menjawab masalah klasik seperti keterlambatan, kerumitan administrasi, dan keraguan atas keaslian dokumen. Masyarakat akan merasakan pelayanan yang lebih transparan, efisien, dan terpercaya dari Polri,” tutupnya.
Dengan hadirnya BPKB elektronik, Korlantas Polri tidak hanya memodernisasi administrasi kepemilikan kendaraan, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap pencegahan kejahatan dan peningkatan kualitas layanan publik.***