Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, benar‑benar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, usai sekitar empat jam diperiksa penyidik.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap atau korupsi terkait impor dan cukai rokok ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Haji Her sebelumnya telah dipanggil KPK sebagai saksi; pada panggilan pertama ia tidak menghadiri, sehingga pada 9 April ini pemeriksaan baru terealisasi.
Haji Her dikenal sebagai pengusaha rokok tembakau besar asal Madura yang sering disebut sebagai “crazy rich Madura” di sejumlah pemberitaan.
Dalam kasus ini, KPK memeriksa Haji Her untuk memperoleh keterangan lanjutan sebagai saksi, bukan dalam status tersangka untuk saat ini, terkait dugaan aliran dana atau pengaturan impor yang berkaitan dengan cukai rokok ilegal.
Berikut beberapa kutipan ucapan Haji Her yang dilaporkan wartawan saat diwawancara usai pemeriksaan di KPK, Kamis, 9 April 2026:
“Kita ditanya kenal nggak dengan orang‑orang itu, ditanya kenalan saya. Ya saya jawab, saya tidak kenal. Ya seputar itu sih,” kata Haji Her di luar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
“Prosedur (cukai rokok)? Saya bukan pejabat,” ucap Haji Her, menolak menjelaskan rinci soal impor atau pengurusan cukai rokok yang diselidiki KPK.
Dalam wawancara sebelum masuk gedung, ia menyatakan datang atas inisiatif sendiri setelah mendapat surat panggilan yang sampai mendadak.
“Ada undangan kemarin, sampainya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang,” ujar Haji Her saat hendak memasuki Gedung Merah Putih KPK.
“SDaya ini sebagai orang madura, bicara apa adanya!” kata pria itu menjawab jurnalis yang mengerebutinya.
Dalam konteks cukai rokok, arah yang sesungguhnya dituju KPK adalah membongkar jaringan “mafia cukai rokok ilegal” yang melibatkan oknum pejabat DJBC, importir, dan produsen rokok, bukan hanya menjerat satu dua orang semata.
Bagaimana pengusaha rokok atau importir merogoh uang lalu menyalurkannya ke pegawai DJBC agar impor rokok dan cukai bisa “dilicinkan” atau dipermudah di luar jalur resmi.
Apakah ada pola sistemik dalam pengaturan jalur impor, pita cukai ilegal, atau pengurusan dokumen yang selalu mensyaratkan setoran uang ke pejabat tertentu.
Siapa produsen/importir rokok yang diduga “membeli” fasilitas cukai di DJBC, termasuk perusahaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang sudah mulai diklarifikasi.
Apakah ada pola jejaring atau “kartel” cukai yang terlibat dalam penggunaan cukai ilegal, sehingga korupsi cukai bukan episodik tetapi terstruktur antara pengusaha dan oknum Bea Cukai.
Mengguncang jaringan cukai yang diduga menggerogoti keuangan negara dan merusak persaingan sehat industri rokok nasional.
Mengirim pesan ke industri cukai bahwa praktik “bayar‑damai” untuk pengurusan cukai, impor, atau pembebasan cukai ilegal akan diusut sampai level pengusaha, bukan hanya level pejabat.
Jadi dalam konteks Haji Her dan pengusaha rokok lain yang dipanggil, KPK tampaknya bukan hanya menelisik “siapa yang memberi suap”, tetapi siapa yang bermain di jaringan cukai ilegal, bagaimana pola koordinasinya, dan sampai sejauh mana keterlibatan pengusaha besar di sektor rokok. **







