Menu

Mode Gelap

News

Bos Prodia Lapor Diperas Rp 20 Miliar, Propam Metro Jaya Menahan AKBP Bintoro

badge-check


					Propam Polda DKI menahanan mantan kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, atas laporan pemerasan Rp 20 miliar. Instagram@royshakti Perbesar

Propam Polda DKI menahanan mantan kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, atas laporan pemerasan Rp 20 miliar. Instagram@royshakti

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, JAKARTABidpropam Polda Metro Jaya telah menahan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dengan dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar. Penahanan ini dilakukan padahari  Sabtu, 25 Januari 2025.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam PMJ untuk keperluan pemeriksaan.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ,” ujarnya kepada wartawan, Senin 27 Januari 2025.

Sebagai pelapor kasus pemerasan Rp 20 miliar ini adalah bos Lab Prodia, Dwi Prasetyo, ayah korban dalam kasus pidana kematian yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Kasus tersebut melibatkan kedua anaknya. 

Dwi Prasetyo melaporkan AKBP Bintoro setelah diduga menerima permintaan uang untuk menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan pemerasan ini muncul setelah Bintoro diduga menerima uang dari pihak yang terlibat dalam kasus pidana kematian yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2024.

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (BH), yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang menyebabkan kematian seorang remaja perempuan.

Tuduhan menyebutkan bahwa Bintoro meminta uang sebesar Rp20 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa jumlah yang diterima Bintoro hanya sekitar Rp5 miliar.

Bintoro sendiri membantah semua tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan mengatakan bahwa penyidikan kasus kejahatan seksual tersebut tidak pernah dihentikan.

Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Bintoro juga menghadapi gugatan perdata terkait tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh pihak korban pemerasan. Merespon adanya tuduhan itu, kemarin beredar video klarifikasi dari AKBP Bintoro.

Isi klarifikasi lewat medsos instagram itu, menyebutkan bahwa dirinya menolak tuduhan bahwa melakukan pemerasan kepada keluraga korban. Karena, sampai saat ini perkara jalan terus sesuai, prosedur hukum.

Bintoro menyatakan bhawa dirinya akan terbuka bila dilakukan pemeriksaan atas tuduhan itu, siap membuka seluruh rekening keluarga bahwa tidak ada aliran dana seperti yuang dimaksud. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Berantas Jaya Depok Robohkan Bangunan Pos Milik PP, Diduga Tanpa IMB

20 Mei 2025 - 09:37 WIB

China-Russia Bangun PLTN di Bulan Senilai Rp 3000 Triliun, Tanpa Kehadiran Manusia

20 Mei 2025 - 09:17 WIB

Polisi Ringkus Ayah dan Anak Tiri Warga Jombang, Mencuri Motor dan Burung di Tulungagung

20 Mei 2025 - 08:47 WIB

Seruan Moral Dewan Guru Besar FK UI kepada Menkes: Jangan Korbankan Kesehatan untuk Kepentingan Politik

20 Mei 2025 - 08:11 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Nisan Kuburan, Akui Perbuatannya tapi Motivasi Masih Kabur

20 Mei 2025 - 07:22 WIB

Massa Ojol Mogok 24 Jam, Titik Kumpul Driver di Bundaran Waru 20 Mei 2025

19 Mei 2025 - 22:18 WIB

100 Ribu Lebih Warga Belanda Turun ke Jalan Dukung Palestina, Hentikan Dukungan ke Israel

19 Mei 2025 - 21:46 WIB

Kombes Alfian Nurrizal Wawancari WNI Pekerja Judol di Kamboja, Sasaran Jelas Indonesia

19 Mei 2025 - 20:57 WIB

Komisi Informasi Sebut Jokowi Tidak Perlu Membuktikan Keaslian Ijazah, Kog Bisa?

19 Mei 2025 - 20:55 WIB

Trending di Headline