Menu

Mode Gelap

Headline

Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Begini Kata Cak Sholeh

badge-check


					Cak Sholeh, No Viral No Justice, Dok: IG Cak Sholeh Perbesar

Cak Sholeh, No Viral No Justice, Dok: IG Cak Sholeh

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Viral di media sosial, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali jadi sorotan publik. Peristiwa ini mengemuka setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, turun langsung menyikapi laporan seorang karyawan yang telah resign namun ijazahnya masih ditahan perusahaan.

Sayangnya, langkah mediasi yang ditempuh belum membuahkan hasil lantaran adanya perlawanan dari pihak perusahaan.

Pengacara Muhammad Sholeh, atau yang akrab disapa Cak Sholeh, angkat bicara tegas mengenai persoalan ini.

“Teman-teman, yang harus dipahami bahwa di dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, baik undang-undang maupun turunannya, tidak ada klausul soal kewajiban menyerahkan ijazah sebagai jaminan kerja,” tegasnya, di akun pribadinya, 12 April 2025.

Baca juga: Meriam Bellina Kondisi Sehat dan Suka Olahraga, Pasang Ring, Kok Bisa?

Baca juga: Meskipun Priguna Bawa Kondom, Dua Sampel Sperma Berhasil Ditemukan

Cak Sholeh melanjutkan, “Tidak juga diatur saat karyawan resign. Artinya, ada kekosongan hukum.”

Dalam kekosongan tersebut, menurut Cak Sholeh, ketentuan yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau kamu kerja, lalu resign, dan ijazahmu ditahan, maka itu bisa dilaporkan sebagai penggelapan barang menurut Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga empat tahun. Dan dalam kasus seperti ini, menurutnya, polisi dapat melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Solusinya satu: supaya perusahaan tidak mentang-mentang, laporkan ke polisi. Viralkan laporan itu,” ujarnya lantang.

Cak Sholeh menyebut manfaat dengan memviralkan masalah yakni, “Satu, perusahaan akan malu. Dua, polisi akan gercep (gerak cepat) memanggil pelaku, dan jika unsur penggelapannya terpenuhi, segera dilakukan penangkapan.”

Cak Sholeh menyayangkan, fenomena penahanan ijazah ini bukan hal baru. Ia menyebut sudah banyak masyarakat yang resah namun tidak tahu harus bertindak ke mana.

“Artinya, kasus ini banyak. Tinggal kepolisian harus gerak cepat menindaklanjuti laporan dari mantan karyawan,” pungkasnya.

Dengan semangat “No Viral No Justice”, Cak Sholeh mengajak publik untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan, dan menjadikan hukum sebagai alat pembelaan terakhir yang tak boleh ditawar.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di News