Menu

Mode Gelap

Headline

Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Begini Kata Cak Sholeh

badge-check


					Cak Sholeh, No Viral No Justice, Dok: IG Cak Sholeh Perbesar

Cak Sholeh, No Viral No Justice, Dok: IG Cak Sholeh

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Viral di media sosial, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali jadi sorotan publik. Peristiwa ini mengemuka setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, turun langsung menyikapi laporan seorang karyawan yang telah resign namun ijazahnya masih ditahan perusahaan.

Sayangnya, langkah mediasi yang ditempuh belum membuahkan hasil lantaran adanya perlawanan dari pihak perusahaan.

Pengacara Muhammad Sholeh, atau yang akrab disapa Cak Sholeh, angkat bicara tegas mengenai persoalan ini.

“Teman-teman, yang harus dipahami bahwa di dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, baik undang-undang maupun turunannya, tidak ada klausul soal kewajiban menyerahkan ijazah sebagai jaminan kerja,” tegasnya, di akun pribadinya, 12 April 2025.

Baca juga: Meriam Bellina Kondisi Sehat dan Suka Olahraga, Pasang Ring, Kok Bisa?

Baca juga: Meskipun Priguna Bawa Kondom, Dua Sampel Sperma Berhasil Ditemukan

Cak Sholeh melanjutkan, “Tidak juga diatur saat karyawan resign. Artinya, ada kekosongan hukum.”

Dalam kekosongan tersebut, menurut Cak Sholeh, ketentuan yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau kamu kerja, lalu resign, dan ijazahmu ditahan, maka itu bisa dilaporkan sebagai penggelapan barang menurut Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga empat tahun. Dan dalam kasus seperti ini, menurutnya, polisi dapat melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Solusinya satu: supaya perusahaan tidak mentang-mentang, laporkan ke polisi. Viralkan laporan itu,” ujarnya lantang.

Cak Sholeh menyebut manfaat dengan memviralkan masalah yakni, “Satu, perusahaan akan malu. Dua, polisi akan gercep (gerak cepat) memanggil pelaku, dan jika unsur penggelapannya terpenuhi, segera dilakukan penangkapan.”

Cak Sholeh menyayangkan, fenomena penahanan ijazah ini bukan hal baru. Ia menyebut sudah banyak masyarakat yang resah namun tidak tahu harus bertindak ke mana.

“Artinya, kasus ini banyak. Tinggal kepolisian harus gerak cepat menindaklanjuti laporan dari mantan karyawan,” pungkasnya.

Dengan semangat “No Viral No Justice”, Cak Sholeh mengajak publik untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan, dan menjadikan hukum sebagai alat pembelaan terakhir yang tak boleh ditawar.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saya Bayar Berapa Dimana Ijazah Itu? Wamenaker Gebrak Meja Hadapi Diana yang Mengaku Difitnah

17 April 2025 - 21:32 WIB

Penyegaran Organisasi, Kapolres Jombang Geser Dua Kapolsek

17 April 2025 - 21:09 WIB

10 Unit Bus Wisata Bagong akan Layani Rute Malang – Balekambang – Sendang Biru, Tiket Rp 15.200

17 April 2025 - 20:42 WIB

Ini Kata Bupati dan Ketua DPRD Jombang Soal Anjloknya Harga Gabah Saat Musim Panen 2025

17 April 2025 - 20:10 WIB

Elon Musk Menawarkan Rp253 M kepada Seorang Wanita agar Ia Melahirkan Bayinya dan Merahasiakannya

17 April 2025 - 19:48 WIB

Dua Kali BAP Pagar Laut 30,16 Km Dikembalikan ke Polisi, Jaksa Minta Agar Perkara Ini Gunakan UU Tipikor

17 April 2025 - 19:10 WIB

Debi Ria Andini, Putri asal Surabaya yang Incar Panggung Sepak Bola Nasional

17 April 2025 - 17:56 WIB

Khofifah, Pangdam dan Kapolda Jatim Halal Bihalal ke Rumah Jokowi, Ternyata Ini yang Dibicarakan

17 April 2025 - 17:41 WIB

Penahanan Ijazah, Eri Cahyadi Dampingi 30 Pekerja UD Sentosa Seal Lapor ke Polres Tanjung Perak

17 April 2025 - 17:12 WIB

Trending di Nasional