Menu

Mode Gelap

Headline

Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Begini Kata Cak Sholeh

badge-check


					Cak Sholeh, No Viral No Justice, Dok: IG Cak Sholeh Perbesar

Cak Sholeh, No Viral No Justice, Dok: IG Cak Sholeh

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Viral di media sosial, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali jadi sorotan publik. Peristiwa ini mengemuka setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, turun langsung menyikapi laporan seorang karyawan yang telah resign namun ijazahnya masih ditahan perusahaan.

Sayangnya, langkah mediasi yang ditempuh belum membuahkan hasil lantaran adanya perlawanan dari pihak perusahaan.

Pengacara Muhammad Sholeh, atau yang akrab disapa Cak Sholeh, angkat bicara tegas mengenai persoalan ini.

“Teman-teman, yang harus dipahami bahwa di dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, baik undang-undang maupun turunannya, tidak ada klausul soal kewajiban menyerahkan ijazah sebagai jaminan kerja,” tegasnya, di akun pribadinya, 12 April 2025.

Baca juga: Meriam Bellina Kondisi Sehat dan Suka Olahraga, Pasang Ring, Kok Bisa?

Baca juga: Meskipun Priguna Bawa Kondom, Dua Sampel Sperma Berhasil Ditemukan

Cak Sholeh melanjutkan, “Tidak juga diatur saat karyawan resign. Artinya, ada kekosongan hukum.”

Dalam kekosongan tersebut, menurut Cak Sholeh, ketentuan yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau kamu kerja, lalu resign, dan ijazahmu ditahan, maka itu bisa dilaporkan sebagai penggelapan barang menurut Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga empat tahun. Dan dalam kasus seperti ini, menurutnya, polisi dapat melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Solusinya satu: supaya perusahaan tidak mentang-mentang, laporkan ke polisi. Viralkan laporan itu,” ujarnya lantang.

Cak Sholeh menyebut manfaat dengan memviralkan masalah yakni, “Satu, perusahaan akan malu. Dua, polisi akan gercep (gerak cepat) memanggil pelaku, dan jika unsur penggelapannya terpenuhi, segera dilakukan penangkapan.”

Cak Sholeh menyayangkan, fenomena penahanan ijazah ini bukan hal baru. Ia menyebut sudah banyak masyarakat yang resah namun tidak tahu harus bertindak ke mana.

“Artinya, kasus ini banyak. Tinggal kepolisian harus gerak cepat menindaklanjuti laporan dari mantan karyawan,” pungkasnya.

Dengan semangat “No Viral No Justice”, Cak Sholeh mengajak publik untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan, dan menjadikan hukum sebagai alat pembelaan terakhir yang tak boleh ditawar.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Pemkab Lelang 5 Jabatan Eselon II, Sekda Agus Purnomo: Terbuka untuk ASN dari Luar Jombang

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Kadisperta M Rony: Panen Raya Mulai Pertengahan Maret, Optimistis Produksi Padi Jombang Meningkat

11 Februari 2026 - 09:41 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Dua Pria Tersengat Listrik dan Terbakar, Saat Membersihkan Lantai II Apotek di Gondanglegi Malang

10 Februari 2026 - 23:46 WIB

Trending di News