Menu

Mode Gelap

Headline

Bikin Meme Foto Prabowo Ciuman dengan Jokowi, Polisi Menangkap Mahasiswi ITB

badge-check


					Polisi meringkus seorang mahasiswi jurusan seni rupa ITB, berinisial SSS pada tanggal 6 Mei 2025. Karena menunggah foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman. Foto: sawitku.id Perbesar

Polisi meringkus seorang mahasiswi jurusan seni rupa ITB, berinisial SSS pada tanggal 6 Mei 2025. Karena menunggah foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman. Foto: sawitku.id

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDOTNEWS.COM, BANDUNG- Patugas Bareskrim Polri menangkap seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Dia ditetapkan sebagai tersangka buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Polisi mengatakan SSS dijerat undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), “Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

Kini, perempuan berinisial SSS telah dibawa ke Bareskrim Polri. Namun, Truno belum membeberkan kronologi penangkapan mahasiswi ITB itu. Ia menyebut penyidikan masih berlangsung.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Informasi penangkapan ini diungkap seseorang dalam akun X MurtadhaOne1. Ia menyampaikan, mahasiswa ITB ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme. “Breaking News! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” demikian cuitannya.

SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga membuat dan mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo berciuman.

Penangkapan dilakukan di kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2025. SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta telah ditahan di Bareskrim Polri. Pihak ITB memberikan pendampingan dan orang tua SSS juga telah datang ke kampus serta menyampaikan permintaan maaf atas kejadian

Siapkan Pengacara
Pihak ITB telah memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut dan berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) serta berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian. Orang tua SSS juga telah datang ke kampus dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi, termasuk desakan dari Amnesty International agar polisi membebaskan mahasiswi tersebut dengan alasan kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Mahasiswi ITB berinisial SSS selanjutnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi karena membuat meme yang dianggap melanggar UU ITE dengan menampilkan gambar Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi berciuman, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan serta mendapat pendampingan dari kampus dan keluarganya.

Informasi awal mengenai penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS muncul dari akun X @MurtadhaOne1 pada hari Rabu, 7 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo berciuman.

Penangkapan dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri di tempat kos SSS di daerah Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2025.

Setelah penangkapan, SSS langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi hingga kini belum merinci kronologi lengkap penangkapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Pihak ITB melalui Direktur Komunikasi dan Humas Nurlaela Arief membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan orang tua SSS serta Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Orang tua SSS juga telah datang ke kampus dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini.

Kasus ini memicu berbagai reaksi, termasuk dukungan proses hukum dari beberapa relawan dan organisasi, serta kritik dari lembaga masyarakat sipil yang menganggap kasus ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

Singkatnya, SSS ditangkap pada 6 Mei 2025 oleh Bareskrim Polri di Jatinangor karena membuat meme yang dianggap melanggar UU ITE, kemudian ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan, sementara pihak kampus dan keluarga memberikan pendampingan dan klarifikasi terkait kasus ini. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dijemput Orang di Sekolah, Jasad Pelajar SMK Raden Rahmat Mojokerto Mengapung di Sungai Brantas

10 Mei 2025 - 12:48 WIB

Polisi Meringkus Sepasang Kakak Beradik Lakukan Inses, Buang Jasad Bayi Pakai GoSend

10 Mei 2025 - 11:51 WIB

Thudong Tradisi Ritual Para Biksu Jalan Kaki dari Thailand ke Borobudur

9 Mei 2025 - 20:47 WIB

Giliran India Tembak Jatuh F16 dengan Peluncur Rudal S400, Ini Kehebatannya

9 Mei 2025 - 19:58 WIB

Willie Salim Ulurkan Tangan Bantu Nenek Korban Penganiayaan di Pasar Boyolali

9 Mei 2025 - 15:01 WIB

Kejaksaan Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp m6,8 Triliun Kasus PT Duta Palma

9 Mei 2025 - 14:35 WIB

Mengapa Paus Terpilih Memilih Nama “Leo”?

9 Mei 2025 - 14:07 WIB

288 Umat Meditasi Berjalan Sambut Perayaan Waisak di Buddha Tzu Chi Center

9 Mei 2025 - 14:06 WIB

Masalah Anggota DPRD Sidoarjo “Boikot” Sidang Rapat Paripurna LKPJ Bupati Sidoarjo, Begini Penjelasannya

9 Mei 2025 - 13:44 WIB

Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Sidoarjo
Trending di Nasional