Menu

Mode Gelap

Headline

Bikin Meme Foto Prabowo Ciuman dengan Jokowi, Polisi Menangkap Mahasiswi ITB

badge-check


					Polisi meringkus seorang mahasiswi jurusan seni rupa ITB, berinisial SSS pada tanggal 6 Mei 2025. Karena menunggah foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman. Foto: sawitku.id Perbesar

Polisi meringkus seorang mahasiswi jurusan seni rupa ITB, berinisial SSS pada tanggal 6 Mei 2025. Karena menunggah foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman. Foto: sawitku.id

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDOTNEWS.COM, BANDUNG- Patugas Bareskrim Polri menangkap seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Dia ditetapkan sebagai tersangka buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Polisi mengatakan SSS dijerat undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), “Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

Kini, perempuan berinisial SSS telah dibawa ke Bareskrim Polri. Namun, Truno belum membeberkan kronologi penangkapan mahasiswi ITB itu. Ia menyebut penyidikan masih berlangsung.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Informasi penangkapan ini diungkap seseorang dalam akun X MurtadhaOne1. Ia menyampaikan, mahasiswa ITB ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme. “Breaking News! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” demikian cuitannya.

SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga membuat dan mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo berciuman.

Penangkapan dilakukan di kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2025. SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta telah ditahan di Bareskrim Polri. Pihak ITB memberikan pendampingan dan orang tua SSS juga telah datang ke kampus serta menyampaikan permintaan maaf atas kejadian

Siapkan Pengacara
Pihak ITB telah memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut dan berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) serta berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian. Orang tua SSS juga telah datang ke kampus dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi, termasuk desakan dari Amnesty International agar polisi membebaskan mahasiswi tersebut dengan alasan kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Mahasiswi ITB berinisial SSS selanjutnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi karena membuat meme yang dianggap melanggar UU ITE dengan menampilkan gambar Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi berciuman, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan serta mendapat pendampingan dari kampus dan keluarganya.

Informasi awal mengenai penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS muncul dari akun X @MurtadhaOne1 pada hari Rabu, 7 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo berciuman.

Penangkapan dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri di tempat kos SSS di daerah Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2025.

Setelah penangkapan, SSS langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi hingga kini belum merinci kronologi lengkap penangkapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Pihak ITB melalui Direktur Komunikasi dan Humas Nurlaela Arief membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan orang tua SSS serta Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Orang tua SSS juga telah datang ke kampus dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini.

Kasus ini memicu berbagai reaksi, termasuk dukungan proses hukum dari beberapa relawan dan organisasi, serta kritik dari lembaga masyarakat sipil yang menganggap kasus ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

Singkatnya, SSS ditangkap pada 6 Mei 2025 oleh Bareskrim Polri di Jatinangor karena membuat meme yang dianggap melanggar UU ITE, kemudian ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan, sementara pihak kampus dan keluarga memberikan pendampingan dan klarifikasi terkait kasus ini. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mafia Rusia Memutilasi Suami Istri Miliuner Crypto Roman dan Ana Novak di Gurun Hatta

12 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Gresik Meringkus Ayah Kandung yang Jadikan Anak Perempuannya Budak Nafsu

12 November 2025 - 20:47 WIB

Puskesmas Pulo Lor Jombang Punya 15 Santri Binaan Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

12 November 2025 - 20:06 WIB

Sekcam Perak Jombang Bagikan Bansos kepada 94 Warga Penyandang Disabilitas Rp 200.000/Orang

12 November 2025 - 19:37 WIB

Cegah Konflik, Kesbangkpol Jombang Sosialisasikan Early Warning System dan Quick Respone

12 November 2025 - 19:17 WIB

BGN Akui Data Keracunan MBG Beda dengan Kemenkes

12 November 2025 - 18:45 WIB

Budi Sarwoto: Baru Seumur Jagung Tim Pembina Posyandu Jombang Masuk 8 Besar Terbaik Jawa Timur

12 November 2025 - 18:43 WIB

Penurunan Stunting, Bupati Jombang Mendapat Penghargaan Intervensi Spesifik Terbaik dari Menteri Kesehatan

12 November 2025 - 18:06 WIB

Teror Pocong di Hajatan Gegerkan Warga Pati, Kades Duga Pesugihan

12 November 2025 - 17:33 WIB

Trending di Nasional