Menu

Mode Gelap

Headline

Berlaku Mulai 1 Januari, UMK Jombang 2026 Resmi Naik Jadi Rp3.320.770

badge-check


					Bupati, Ketua DPRD, dan pemangku di sekot pengubahan di Jombang, telah mendapatkan pengesahan kenaikan UMP di Jombang yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang Perbesar

Bupati, Ketua DPRD, dan pemangku di sekot pengubahan di Jombang, telah mendapatkan pengesahan kenaikan UMP di Jombang yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Penulis: Elok Apriyanto    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang, Jawa Timur tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.320.770.

Ketetapan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Kabupaten Jombang.

Penetapan UMK Jombang 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Jombang 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp183.766 atau setara 5,86 persen. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan penetapan UMK telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan agar tetap seimbang antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

“Kenaikan UMK ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menjadi energi positif bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujar Isawan Nanang, Jumat 26 Desember 2025.

Ia menjelaskan, proses penetapan UMK Jombang 2026 berlangsung kondusif berkat keterlibatan aktif berbagai pihak.

Pemerintah daerah mengapresiasi peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jombang dalam menjaga iklim investasi, serta serikat pekerja dan serikat buruh yang menyampaikan aspirasi secara konstruktif.

Selain itu, Disnaker Jombang juga menyampaikan terima kasih kepada Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang, serta insan media yang turut berperan dalam menjaga stabilitas keamanan dan penyebaran informasi selama proses pengusulan upah minimum berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar penerapan UMK Jombang 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah pun mengajak para pelaku usaha untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan investasi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Jombang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di News