Menu

Mode Gelap

Headline

‘Berburu Koin’ Jagat Mengganggu Ketertiban Umum dan Meresahkan Masyarakat

badge-check


					Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo (Foto: KREDONEWS.COM/ Istimewa) Perbesar

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo (Foto: KREDONEWS.COM/ Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia memanggil Co-Founder Jagat Barry Beagen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pemanggilan ini berkaitan dengan aktivitas ‘Berburu Koin’ dalam aplikasi tersebut yang menimbulkan kontroversi karena mengganggu ketertiban umum.

Langkah pemangilan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mendukung pengembangan platform digital yang bertanggung jawab serta ruang digital yang sehat di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan telah menerima berbagai laporan baik dari masyarakat hingga instansi pemerintah mengenai aktivitas ‘Berburu Koin’ Jagat.

Secara khusus, Angga Prabowo menekankan perhatian atas dampak terhadap lingkungan dan fasilitas umum di berbagai daerah di Indonesia.

“Oleh karena itu kami berkomunikasi dengan pihak Jagat untuk mendapatkan keterangan dan juga mendorong pengembangan dan penggunaan platform digital yang berdampak positif ke masyarakat,” tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (15/01/2025).

Angga Prabowo mengingatkan pembuat dan pengembang platform digital agar turut aktif menciptakan platform digital yang berdampak positif dan mengedukasi Masyarakat.

“Kami juga meminta agar perusahaan memperhatikan norma dan nilai-nilai hukum di Indonesia dalam membuat program atau platform digital,” ungkapnya.

Angga Praboowo menegaskan Kementerian Komdigi tidak ragu melakukan tindakan tegas apabila penyelenggara platform digital tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menekankan Pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

“Jika ada pengembang platform yang melanggar, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Ubah Fitur
Co-Founder Jagat Barry Beagen menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan sebagai imbas fitur di platform tersebut. Ia mengapresiasi arahan yang diberikan oleh Kementerian Komidigi.

“Berdasarkan diskusi yang konstruktif dengan Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi ‘Misi Jagat’ untuk mendorong pengguna berkontribusi positif bagi ruang publik dan fasilitas umum,” ujarnya

Barry menyampaikan komitmen untuk mengubah format kegiatan di platform itu dalam waktu tiga hari ke depan.

“Melalui Misi Jagat, kami akan mendorong para pengguna untuk melakukan perbaikan ruang publik terlebih dahulu dan selama periode ini tidak akan ada koin yang bisa diburu dalam aplikasi Jagat,” jelasnya.

Barry menambahkan bahwa Jagat akan membuat kanal resmi bagi pemerintah, pengelola, hingga masyarakat umum untuk memonitor dan melaporkan jika masih ada kerusakan pada fasilitas publik yang diakibatkan kegiatan ‘Berburu Koin’ di platform mereka.

Ia juga memastikan koin-koin yang berada di daerah rawan akan segera dihapus dari aplikasi.

“Dengan lebih dari 1 juta pengguna aktif di Indonesia dan 200 ribu pengguna baru setiap harinya, kami percaya ‘Misi Jagat’ akan meningkatkan kualitas ruang publik khususnya melalui partisipasi aktif generasi muda,” ungkapnya.

Kementerian Komdigi menyambut baik komitmen Jagat untuk mengubah fitur Berburu Koin menjadi Misi Jagat tersebut.

“Kami mendorong agar Jagat dapat terus berkembang dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Wamenkomdigi Angga Prabowo menegaskan upaya ini menjadi bagian dari wujud nyata komitmen pemerintah mendukung inovasi platform digital di Indonesia.

“Komdigi berkomitmen untuk mendukung kreatifitas dan inovasi dalam pengembangan platform digital di Indonesia, asalkan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Lahan LP2B untuk Pabrik Karet di Segodorejo, Soehartono: Saya Tunggu Hasil Penyidikan Polres Jombang

1 Juli 2025 - 20:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Mulai 2026

1 Juli 2025 - 17:36 WIB

Wiwin Sumrambah Turun ke Bareng: Janji Upayakan Sumur Bor untuk Warga Wonosari Jombang

1 Juli 2025 - 14:15 WIB

HUT ke 79 Bhayangkara, Warsubi Beri Apresiasi Tinggi untuk Jajaran Polres Jombang

1 Juli 2025 - 13:46 WIB

Warsubi: Selamat Datang Letkol Kav. Dicky Prasojo, Mantan Paspamres Jadi Dandim Jombang

1 Juli 2025 - 10:46 WIB

Khofifah Buka Permata CAI ke 46 di Winosalam, Warsubi: Teknologi Jangan Pisahkan Kita dari Interaksi Sosial

30 Juni 2025 - 19:35 WIB

Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen

30 Juni 2025 - 18:54 WIB

Dedi Mulyadi Janjikan Ganti Rugi Rp 100 Juta untuk Rumah Singgah yang Dirusak Warga di Sukabumi

30 Juni 2025 - 15:22 WIB

Dedi Mulyadi dan Korban Klarifikasi Penyebab Perusakan Rumah di Sukabumi: Waktu and Tempat Disilakan

30 Juni 2025 - 14:24 WIB

Trending di Nasional