Menu

Mode Gelap

Nasional

Beli MinyaKita Tapi Tak Sesuai Takaran, Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang

badge-check


					Teliti sebelum membeli Perbesar

Teliti sebelum membeli

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen yang mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dengan informasi takaran dalam kemasan memeroleh kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk uang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan permintaan ganti rugi dapat dilakukan melalui berbagai cara. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sesuai dengan Undang-Undang 8, disitu ada hak dan kewajibannya. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali,” kata Moga saat ditemui wartawan usai konferensi pers temuan produsen MinyaKita nakal di Kabupaten Karawang, Kamis (13/3/2025).

Untuk melakukan klaim ganti rugi ini, Moga menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan konsumen adalah menghubungi pedagang tempat mereka membeli produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

“Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim, tadi saya beli di sini, di sini tulisannya segini, harganya segini. Ternyata setelah saya timbang, ukurannya nggak sebesar (informasi kemasan),” terangnya lagi.

Jika konsumen tetap mengalami kendala dalam mendapatkan ganti rugi dari pedagang, Moga menyebut pelanggan dapat mengajukan keluhan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

“Kita ada BPSK kalau memang langsung sulit di daerah itu ada BPSK atau LPKSM. Bisa melalui lembaga itu di daerah. Tidak perlu harus orang ke Kemendag. Ke kecamatan di Kalimantan atau Papua tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah,” jelasnya.

Mengenai besaran kompensasi yang bisa diklaim oleh konsumen, Moga menyebutkan pengembalian uang akan disesuaikan dengan selisih isi volume yang diterima dibanding informasi dalam kemasan.

“Ya, kompensasi sesuai dengan ukuran, atau harga satu liter kan Rp 15.700, itu nggak sampai. Ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” pungkas Moga.**

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petugas BPBD Evakuasi Jupiter Masuk Sungai di Desa Puloniti Mojokerto

17 September 2025 - 20:48 WIB

Rekonstruksi Mutilasi di Lidah Wetan Surabaya, Alvi Maulana 2.5 Jam Memberesi Tubuh Tiara Angelina

17 September 2025 - 20:01 WIB

Sirene EWS Tsunami Kulon Progo Tiba-tiba Meraung-raung: Warga Panik, BPBD Bilang Error|

17 September 2025 - 18:44 WIB

Teknologi IPAK Komunal Tahu Jogoroto Jombang Dianggap Andal, Menekan Limbah 4.200 Kg Jadi 960 Kg/Hari

17 September 2025 - 17:37 WIB

380 Kader PKK Jombang Ikuti Jambore: Penguatan Digital Hadapi Tantangan Zaman

17 September 2025 - 17:03 WIB

Prabowo Melakukan Reshuffle: Erick Thohir Digeser Jadi Menpora, Djamari Chaniago Jabat Menko Polkam

17 September 2025 - 16:37 WIB

Resmi Bebas PPh 21 hingga Rp10 Juta Semakin Diperluas, Berikut Kriteria yang Berhak

17 September 2025 - 13:28 WIB

Mengaku Korban Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Serahkan Uang Rp 9.2 M ke KPK

17 September 2025 - 13:22 WIB

Plt Kepala Satpol PP Jombang Sosialisasi Link.tree SAESTU, Ternyata Ini Manfaatnya

17 September 2025 - 11:09 WIB

Trending di Headline