Menu

Mode Gelap

Nasional

Beli MinyaKita Tapi Tak Sesuai Takaran, Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang

badge-check


					Teliti sebelum membeli Perbesar

Teliti sebelum membeli

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen yang mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dengan informasi takaran dalam kemasan memeroleh kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk uang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan permintaan ganti rugi dapat dilakukan melalui berbagai cara. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sesuai dengan Undang-Undang 8, disitu ada hak dan kewajibannya. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali,” kata Moga saat ditemui wartawan usai konferensi pers temuan produsen MinyaKita nakal di Kabupaten Karawang, Kamis (13/3/2025).

Untuk melakukan klaim ganti rugi ini, Moga menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan konsumen adalah menghubungi pedagang tempat mereka membeli produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

“Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim, tadi saya beli di sini, di sini tulisannya segini, harganya segini. Ternyata setelah saya timbang, ukurannya nggak sebesar (informasi kemasan),” terangnya lagi.

Jika konsumen tetap mengalami kendala dalam mendapatkan ganti rugi dari pedagang, Moga menyebut pelanggan dapat mengajukan keluhan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

“Kita ada BPSK kalau memang langsung sulit di daerah itu ada BPSK atau LPKSM. Bisa melalui lembaga itu di daerah. Tidak perlu harus orang ke Kemendag. Ke kecamatan di Kalimantan atau Papua tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah,” jelasnya.

Mengenai besaran kompensasi yang bisa diklaim oleh konsumen, Moga menyebutkan pengembalian uang akan disesuaikan dengan selisih isi volume yang diterima dibanding informasi dalam kemasan.

“Ya, kompensasi sesuai dengan ukuran, atau harga satu liter kan Rp 15.700, itu nggak sampai. Ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” pungkas Moga.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ini Jadwal Operasional Bank Pasca-Lebaran

23 Maret 2026 - 20:14 WIB

Harga Pangan Kompak Naik Usai Lebaran, Harga Cabai Rp131 Ribu

23 Maret 2026 - 19:53 WIB

Jasa Marga Siapkan Diskon Tarif Tol untuk Kendalikan Arus Balik

23 Maret 2026 - 15:32 WIB

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Macet Parah di Gilimanuk, Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 17:18 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

Trending di Nasional