Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti, mengumumkan kebijakan baru soal beban kerja guru dalam program Kamar Rosi di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5/2025).

Ia menyatakan bahwa keterlibatan aktif guru dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) kini bisa dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban mengajar.
“Selama ini guru harus mengajar 24 jam di depan kelas. Sekarang, cukup menjalankan 24 tugas profesional, dengan minimal 16 jam tatap muka di kelas. Sisanya bisa berupa kegiatan lain, termasuk aktif di ormas,” jelas Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa peran guru tidak hanya di kelas, tetapi juga penting dalam kehidupan sosial siswa. Keterlibatan guru di masyarakat diharapkan membangun kedekatan yang lebih kuat antara guru dan lingkungan sekitarnya.
Menurut Mu’ti Guru harus menjadi pendamping siswa, tidak hanya saat mengajar, sebab sejumlah masalah seperti kekerasan dan perundungan justru muncul dalam kehidupan keseharian murid
Kebijakan ini bertujuan memperluas makna pendidikan, tak sekadar meringankan beban administrasi guru. Pendidikan dipandang juga terjadi di luar ruang kelas di masyarakat tempat guru berinteraksi.
Namun, tidak semua kegiatan ormas otomatis diakui. Kemendikbudristek menetapkan lima syarat:
1. Guru aktif di ormas berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, atau keagamaan.
2. Kegiatan harus bersifat edukatif, seperti pelatihan, seminar, atau pembinaan karakter.
3. Guru wajib menyusun laporan lengkap dengan dokumentasi, daftar hadir, dan surat tugas.
4. Laporan diverifikasi oleh kepala sekolah dan disahkan dinas pendidikan.
5. Kebijakan ini bersifat opsional, terutama untuk membantu guru honorer dan yang berada di daerah terpencil.
Respon Guru dan Masyarakat
Sementara itu, dikutip dari nusidiarjo.or.id, Moh. Faruq Abadi, M.Pd.I., menyampaikan bahwa banyak guru menyambut positif kebijakan ini karena menghargai peran sosial mereka sekaligus memperkuat posisi guru sebagai agen perubahan.
Guru kini tidak hanya terbatas pada tugas administratif dan formal, tetapi juga bisa aktif dalam memberdayakan komunitas. Namun demikian, sejumlah pihak menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tak disalahgunakan. Validasi kegiatan, transparansi, dan integritas laporan menjadi kunci pelaksanaan yang sukses.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju yang menyatukan pendidikan formal dan non-formal. Ini merupakan inovasi yang memperkuat peran guru dalam membangun karakter bangsa, baik di ruang kelas maupun di tengah masyarakat.
Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan semangat guru dan memperkuat kontribusi pendidikan dalam menciptakan masyarakat yang berdaya dan berkeadaban.***