Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, mencatat sebanyak 9.054 izin telah diterbitkan sepanjang tahun 2025.
Ribuan izin tersebut diterbitkan melalui berbagai layanan perizinan digital yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.
Pemkab Jombang membuka layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ruko Simpang Tiga, sudah dimanfaatkan sebagian sebagai MPP per Januari 2026, dengan rencana renovasi bertahap termasuk pemindahan Disdukcapil dan pengembangan masterplan akhir 2025.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi layanan perizinan berbasis digital yang terus dikembangkan pemerintah daerah.
“Total izin yang terbit sepanjang tahun 2025 mencapai 9.054. Ini menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memanfaatkan layanan perizinan yang kami sediakan, khususnya melalui sistem online,” ujar Bayu Pancoroadi, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, penerbitan izin terbanyak berasal dari layanan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) dengan total 5.139 izin. “Sistem ini menjadi tulang punggung pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Jombang,” ucapnya.
Bayu menjelaskan, OSS-RBA dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Melalui OSS-RBA, proses perizinan usaha menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan iklim investasi di Jombang,” jelasnya.
Selain OSS-RBA, layanan SirinduNona atau Sistem Informasi Terpadu Non Berusaha mencatat penerbitan sebanyak 882 izin, yang melayani berbagai kebutuhan perizinan non usaha masyarakat.
Sementara itu, perizinan tenaga kesehatan melalui MPP-Digital tercatat mencapai 1.791 izin. Adapun layanan SIMBG yang meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mencatatkan sebanyak 1.242 izin sepanjang tahun 2025.
“Seluruh layanan perizinan tersebut dapat diakses secara online, sejalan dengan komitmen Pemkab Jombang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat, Pemkab Jombang juga menyediakan layanan bantuan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jombang yang berlokasi di Jl. Presiden KH Abdurrahman Wahid No. 16, Candi Mulyo, Jombang.
“Pemkab Jombang berharap capaian ini dapat mendorong kemudahan berusaha, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. **






