Menu

Mode Gelap

Headline

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham Gorengan PT MML

badge-check


					Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Foto: editor.id Perbesar

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Foto: editor.id

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapan tersangka baru dan pengembangan perkara, dalam kasus saham gorengan,  saat ditemui wartawan di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa,  3 Februari 2026.

Tersangka hanya disebutkan dengan inisial, tanpa nama lengkap yang dirilis secara publik:

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah, melibatkan dua terpidana yakni eks Kepala Unit Evaluasi BEI (inisial MBP) dan Direktur PT MML (inisial J).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas pada hari yang sama untuk pengumpulan bukti.

Bareskrim Polri baru menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML, kode PIPA). Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah enkrach dengan dua terpidana.

Terpidana Sebelumnya dalam kasus lain telah berkekuatan hukum menyangkut:

  • MBP (nama lengkap Mugi Bayu Pratama): Mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI.

  • J (nama lengkap Junaedi): Direktur PT MML.

Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi pasar modal dengan pernyataan fakta material palsu untuk menyesatkan investor ritel demi keuntungan pribadi.

PT MML dinilai tidak layak IPO karena valuasi aset rendah, tapi berhasil kumpulkan Rp97 miliar via PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi. Bareskrim telah geledah kantor Shinhan terkait bukti.

Modus operandi saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML, kode PIPA) melibatkan manipulasi proses IPO dengan informasi palsu.
Pelaku memalsukan fakta material untuk menyesatkan investor ritel agar perusahaan yang sebenarnya tidak layak melantai di BEI bisa IPO dan mengumpulkan dana Rp97 miliar via PT Shinhan Sekuritas.
  • PT MML tidak memenuhi syarat IPO karena valuasi aset rendah, tapi memanfaatkan jasa konsultan PT MBP milik pegawai BEI (terpidana MBP) untuk memuluskan proses.

  • Direktur J dan rekan-rekannya memberikan pernyataan tidak benar soal fakta material, menciptakan gambaran seolah perusahaan sehat demi keuntungan pribadi.

  • Proses melibatkan underwriter PT Shinhan Sekuritas; Bareskrim telah geledah kantornya untuk bukti tambahan.

Investor ritel tertipu karena harga saham dimanipulasi, menyebabkan kerugian setelah IPO. Kasus ini pengembangan dari vonis sebelumnya terhadap MBP dan J. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Budi Prasetyo: Yaqut Mendapat Status Tahanan Rumat Sejak 19 Maret 2026

22 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dua Kali Insiden Ledakan Mercon di Jombang, Total Korban Delapan Luka-luka

21 Maret 2026 - 23:35 WIB

Andi Hakim Mantan Kepala BNI Gondol Uang Umat Paroki Rp28 M, Diduga Bersama Istri Lari ke Australia

21 Maret 2026 - 23:00 WIB

Yaqut Quomas Tidak Ikut Salat Ied KPK, Mengapa? Ini Bocoran dari Istri Ebenezer

21 Maret 2026 - 22:53 WIB

Menko Hartarto Sedang Menggodok Aturan ASN WFH Sehari Setelah Lebaran

21 Maret 2026 - 15:54 WIB

PO Agra Mas Seruduk Truk di Tol Ngawi, Sopir Bus Tewas 24 Penumpang Luka-luka

21 Maret 2026 - 15:22 WIB

Narkoba Tak Ada Matinya, Polisi Ungkap Ban Serep Pajero Diangkut Towing Berisi 26,7 Kg Sabu di Cleungsi

21 Maret 2026 - 11:54 WIB

Simpan Bahan Mercon di Bawah Rice Cooker, Bocah 9 Tahun Tewas Dua Lainnya Luka-luka di Semarang

21 Maret 2026 - 11:18 WIB

Satu Rumah Rata Tanah Akibat Ledakan Mercon Jumbo di Pekalongan, 9 Remaja Diangkut ke Rumah Sakit

21 Maret 2026 - 10:57 WIB

Trending di News