Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapan tersangka baru dan pengembangan perkara, dalam kasus saham gorengan, saat ditemui wartawan di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Tersangka hanya disebutkan dengan inisial, tanpa nama lengkap yang dirilis secara publik:
-
BH: Mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI); telah dipecat.
-
DA: Financial Advisor.
-
RE: Mantan Project Manager PT MML untuk proses IPO.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah, melibatkan dua terpidana yakni eks Kepala Unit Evaluasi BEI (inisial MBP) dan Direktur PT MML (inisial J).
Penyidik juga melakukan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas pada hari yang sama untuk pengumpulan bukti.
Terpidana Sebelumnya dalam kasus lain telah berkekuatan hukum menyangkut:
-
MBP (nama lengkap Mugi Bayu Pratama): Mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI.
-
J (nama lengkap Junaedi): Direktur PT MML.
Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi pasar modal dengan pernyataan fakta material palsu untuk menyesatkan investor ritel demi keuntungan pribadi.
PT MML dinilai tidak layak IPO karena valuasi aset rendah, tapi berhasil kumpulkan Rp97 miliar via PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi. Bareskrim telah geledah kantor Shinhan terkait bukti.
-
PT MML tidak memenuhi syarat IPO karena valuasi aset rendah, tapi memanfaatkan jasa konsultan PT MBP milik pegawai BEI (terpidana MBP) untuk memuluskan proses.
-
Direktur J dan rekan-rekannya memberikan pernyataan tidak benar soal fakta material, menciptakan gambaran seolah perusahaan sehat demi keuntungan pribadi.
-
Proses melibatkan underwriter PT Shinhan Sekuritas; Bareskrim telah geledah kantornya untuk bukti tambahan.
Investor ritel tertipu karena harga saham dimanipulasi, menyebabkan kerugian setelah IPO. Kasus ini pengembangan dari vonis sebelumnya terhadap MBP dan J. **







