Menu

Mode Gelap

Headline

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham Gorengan PT MML

badge-check


					Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Foto: editor.id Perbesar

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Foto: editor.id

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapan tersangka baru dan pengembangan perkara, dalam kasus saham gorengan,  saat ditemui wartawan di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa,  3 Februari 2026.

Tersangka hanya disebutkan dengan inisial, tanpa nama lengkap yang dirilis secara publik:

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah, melibatkan dua terpidana yakni eks Kepala Unit Evaluasi BEI (inisial MBP) dan Direktur PT MML (inisial J).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas pada hari yang sama untuk pengumpulan bukti.

Bareskrim Polri baru menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML, kode PIPA). Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah enkrach dengan dua terpidana.

Terpidana Sebelumnya dalam kasus lain telah berkekuatan hukum menyangkut:

  • MBP (nama lengkap Mugi Bayu Pratama): Mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI.

  • J (nama lengkap Junaedi): Direktur PT MML.

Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi pasar modal dengan pernyataan fakta material palsu untuk menyesatkan investor ritel demi keuntungan pribadi.

PT MML dinilai tidak layak IPO karena valuasi aset rendah, tapi berhasil kumpulkan Rp97 miliar via PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi. Bareskrim telah geledah kantor Shinhan terkait bukti.

Modus operandi saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML, kode PIPA) melibatkan manipulasi proses IPO dengan informasi palsu.
Pelaku memalsukan fakta material untuk menyesatkan investor ritel agar perusahaan yang sebenarnya tidak layak melantai di BEI bisa IPO dan mengumpulkan dana Rp97 miliar via PT Shinhan Sekuritas.
  • PT MML tidak memenuhi syarat IPO karena valuasi aset rendah, tapi memanfaatkan jasa konsultan PT MBP milik pegawai BEI (terpidana MBP) untuk memuluskan proses.

  • Direktur J dan rekan-rekannya memberikan pernyataan tidak benar soal fakta material, menciptakan gambaran seolah perusahaan sehat demi keuntungan pribadi.

  • Proses melibatkan underwriter PT Shinhan Sekuritas; Bareskrim telah geledah kantornya untuk bukti tambahan.

Investor ritel tertipu karena harga saham dimanipulasi, menyebabkan kerugian setelah IPO. Kasus ini pengembangan dari vonis sebelumnya terhadap MBP dan J. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Guru Honorer Blitar Unggah Gaji Rp144 Ribu, Viral di Instagram

4 Februari 2026 - 12:07 WIB

Terjadi Gejolak Pasar, Pegadaian Punya Aplikasi Tring Solusi Digital Investasi Emas

4 Februari 2026 - 10:01 WIB

Langkah Baru Bansos: Mojokerto Jadi Kota Pilot Project

4 Februari 2026 - 08:59 WIB

Child Grooming Sewa Pacar 1 Jam, Polisi Tasikmalaya Tahan Konten Kreator Shandy Logay

3 Februari 2026 - 21:19 WIB

Perintah Presiden Prabowo Cespleng: 2.600 Orang Bergerak Bersihkan Sampah di Pantai Kuta dan Kedonganan Bali

3 Februari 2026 - 20:43 WIB

Ini Daftar Diskon Lebaran 2026: Pesawat, Kereta, Kapal hingga Tol

3 Februari 2026 - 20:22 WIB

Kasus Saham Gorengan, Tim Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas

3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Terduga Pembunuh Ibu Nuraini, Tinggalkan Jejak Handuk AKABRI di Tebing Watu Sigar Ponorogo

3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Kisah Pilu Siswa SD Ngada: Mama Relakan Aku Pergi, Jangan Menangis Ya Mama!

3 Februari 2026 - 15:14 WIB

Trending di Headline