Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Erwin Iskandar alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba sabu, tiba di gedung Bareskrim Polri, Jumat siang 13.00 WIB, 27 Februari 2026, setelah ditangkap saat berusaha kabur ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan. Erwin sempat melawan petugas tapi, berhasil diamankan juga menangkap dua memborgol dua kaki tangannya.
Ia ditetapkan DPO sejak 21 Februari 2026 terkait sindikat narkoba di Nusa Tenggara Barat, termasuk dugaan setor Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai uang pelicin. Erwin diduga pemasok sabu ke mantan Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Malaungi.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB, Erwin digiring dengan borgol, masker, dan topi, lalu ke Bareskrim menggunakan kursi roda sekitar pukul 11.35 WIB untuk pemeriksaan. Konferensi pers dijadwalkan oleh Brigjen Eko Hadi Santoso dan Kombes Kevin Leleury.
Erwin Erwin Iskandar tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 27 Februari 2026, setelah ditangkap saat berusaha kabur ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.Detail Penangkapan.
DPO
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penetapan DPO tertuang dalam surat Nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah mengambil alih pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Ko Erwin diketahui memiliki ciri-ciri:
• Tinggi 167 cm
• Berat 85 kg
• Rambut pendek lurus hitam
• Kulit sawo matang
Diketahui, Ko Erwin diduga orang yang menyetor sejumlah uang untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan memiliki sejumlah lokasi tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Berikut kronologi poin demi poin (poin to point) kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Awal Terungkap
-
Penyelidikan narkoba di Polres Bima Kota awalnya mengungkap keterlibatan oknum anggota SPKT berinisial Bripka K bersama istri dan dua rekannya, dengan barang bukti sabu puluhan gram dan uang puluhan juta rupiah.
-
Dari pengembangan kasus Bripka K inilah, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB kemudian menelusuri keterkaitan ke jaringan yang lebih luas di internal Polres Bima Kota.
Malaungi Tersangka
-
AKP Malaungi saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
-
Ia diamankan tim Ditresnarkoba Polda NTB pada sekitar awal Februari 2026 dan menjalani pemeriksaan intensif beberapa hari.
-
Tes urine terhadap Malaungi menunjukkan positif amphetamine (kandungan ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (kandungan sabu), sehingga mengindikasikan penyalahgunaan narkotika.
-
Dalam proses pendalaman, Malaungi mengaku menguasai barang bukti sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram yang ditemukan di rumah dinasnya.
-
Atas temuan itu, Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka peredaran sabu dan juga memproses etik hingga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
“Nyanyian” Malaungi
-
Setelah berstatus tersangka, Malaungi memberikan keterangan bahwa ia tidak sendirian dan ada aliran dana dari bandar narkoba yang bukan hanya untuk dirinya.
-
Dalam keterangan yang kemudian diperdalam penyidik, Malaungi menyebut adanya permintaan uang untuk diserahkan kepada atasannya, yakni Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.
-
Informasi dari Malaungi inilah yang menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan keterlibatan Didik dalam jaringan narkoba dan aliran uang haram tersebut.
Skema Aliran Dana
-
Penyidik memetakan ada jaringan bandar yang terhubung dengan internal Polres, antara lain sosok pengedar berinisial B dan KE alias Koko Erwin, yang disebut sebagai salah satu pemimpin jaringan.
-
Dari keterangan saksi jaringan (antara lain AN, AS sebagai bendahara jaringan, dan KE), diungkap bahwa pernah terjadi pertemuan dengan AKP Malaungi untuk membahas permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
-
Roman, pejabat Polda NTB, menjelaskan bahwa:
-
Uang sekitar Rp1,8 miliar diterima Malaungi dari pengedar berinisial B dalam rentang Juni–November 2025, baik tunai maupun transfer.
-
Selain itu ada pengiriman uang dari KE (Koko Erwin) yang juga mengalir melalui rekening penampung atas nama orang lain.
-
-
Uang dari bandar B disebut diterima secara tunai oleh Malaungi lalu diserahkan secara tunai kepada mantan Kapolres Bima Kota, sebelum kemudian ditampung dalam rekening atas nama pihak lain.
Keterlibatan
-
Berdasarkan pendalaman terhadap pengakuan Malaungi dan keterangan para saksi jaringan (AN, AS, KE), Bareskrim Polri kemudian menaikkan status perkara dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
-
Selain proses pidana, institusi Polri menjatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Didik dari jabatan dan keanggotaannya di Polri.
-
Propam dan penyidik juga menelusuri dugaan bahwa Didik bukan hanya menerima aliran uang, tetapi juga diduga menikmati fasilitas dari jaringan narkoba, yang detailnya masih didalami penyidik.
Perkembangan Terbaru
-
Di sisi lain, kuasa hukum AKP Malaungi menyatakan akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya oleh Polda NTB, menilai pasal yang dikenakan sangat berat mengingat posisinya sebagai penegak hukum.
-
Polda NTB dan Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menangkap dan memeriksa bandar-bandar yang diduga terkait seperti Koko Erwin, untuk memetakan penuh rantai jaringan narkoba di Bima hingga ke aliran dana ke pejabat kepolisian. **







