Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan terkait kasus penambangan emas ilegal dan TPPU di wilayah Surabaya-Sidoarjo, termasuk PT Simba Jaya Utama (SJU) di Berbek Industri II, Kecamatan Waru, 11-12 Maret 2026.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penggeledahan di PT Simba Jaya Utama (SJU) Sidoarjo dan lokasi terkait di Surabaya pada 12 Maret 2026.
Dia mengatakan bertujuan mengumpulkan dokumen serta barang bukti relevan dengan aktivitas tersangka kasus penambangan emas ilegal dan TPPU.
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, konfirmasi penggeledahan untuk kumpul bukti transaksi emas ilegal senilai triliunan. Tersangka: TW, DW, BSW. Kasus ini bagian rangkaian sitaan besar sebelumnya.
Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di minimal 8 lokasi terkait kasus TPPU emas ilegal dari tambang tanpa izin (PETI), berdasarkan rangkaian operasi sejak akhir Februari hingga 12 Maret 2026.
Latar Belakang
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya di lima lokasi Surabaya dan Nganjuk pada 19-20 Februari 2026, menyita Rp7,13 miliar tunai serta puluhan kg emas senilai ratusan miliar.
Ade menekankan bahwa aksi tersebut dilakukan serentak di tiga perusahaan pengolahan dan jual beli emas.
Ini untuk pengembangan penyidikan sindikat emas ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah. Tiga tersangka telah ditetapkan sebelumnya
Detail Penggeledahan:
- PT SJU di Berbek Industri II No. 31A, Waru, Sidoarjo (dekat Surabaya); juga PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam, Genteng, Surabaya; serta PT Suka Jadi Logam (SJL) di Raya Tengger, Benowo, Surabaya.
- Waktu: Mulai Rabu (11/3/2026) hingga Kamis (12/3/2026), tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya di Surabaya-Nganjuk (19-20 Februari).
- Barang bukti: Sit emas batangan 51 kg (nilai sekitar Rp150 miliar dari penggeledahan total), uang tunai Rp7,13 miliar, dokumen invoice, dan bukti digital.
Rincian Lokasi Penggeledahan19-20 Februari 2026: 5 lokasi (3 di Surabaya, 2 di Nganjuk).
- 11-12 Maret 2026: 3 lokasi tambahan (PT SJU di Waru Sidoarjo, PT IGS di Genteng Surabaya, PT SJL di Benowo Surabaya).
- Total Hasil SitaanEmas: 51-60 kg batangan (termasuk 51 kg disebut eksplisit).
- Uang tunai: Rp7,13 miliar.
- Lainnya: Dokumen invoice, bukti transaksi digital, perhiasan.
- Estimasi nilai transaksi ilegal: Rp25,8 triliun (2019-2025).
- Penggeledahan Maret merupakan tindak lanjut gelombang Februari, dengan 3 tersangka TW, DW, BSW sudah ditetapkan.**







