Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PALEMBANG– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12,79 miliar. Para tersangka terdiri dari pejabat bank dan perantara KUR, yaitu:
-
Erwan Jadi, Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel
-
Mario, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai
-
PPD (Account Officer), nama lengkap tidak disebutkan
-
WAF (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan
-
Dasril (DS), Perantara KUR Mikro
-
JT (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan
-
IH (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan, belum memenuhi panggilan penyidik
Empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT sudah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang sejak 21 November 2025, sedangkan DS baru ditahan pada 27 November 2025 setelah sebelumnya mangkir.
WAF ditahan dalam perkara lain dan IH belum memenuhi panggilan penyidik hingga informasi terakhir.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang bank, yaitu EH, yang bekerja sama dengan perantara KUR (WAF, DS, JT, IH). Cara kerjanya sebagai berikut:
-
Pengajuan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan asli pemilik data tersebut.
-
Pemalsuan surat-surat pendukung, seperti surat keterangan usaha, untuk meloloskan aplikasi kredit fiktif.
-
Data yang telah dimanipulasi digunakan sebagai dasar pengajuan KUR.
-
Proses pencairan dipermudah oleh pejabat bank lain, antara lain PPD dan MAP, yang memiliki akses dalam alur persetujuan kredit.
Kolaborasi ini menghasilkan penyaluran kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,79 miliar karena kredit disalurkan tanpa kontrol yang semestinya.
Penetapan ketujuh tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat, 21 November 2025. Empat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, yakni EH (Erwan Jadi), MAP (Mario), PPD (Pabri), dan JT (Julianto).
Pada 27 November 2025, DS (Dasril) yang sempat mangkir hadir memenuhi panggilan dan juga ditahan selama 20 hari. WAF sudah ditahan dalam kasus lain, sementara IH belum hadir memenuhi panggilan penyidik hingga kini. Semua proses penahanan dilakukan di wilayah Palembang.
Penjelasan resmi mengenai kasus ini disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Subbagian Penkum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ia memberikan keterangan rinci tentang modus operandi, proses penahanan tersangka, dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah, memberikan penjelasan pendukung mengenai pemalsuan data dan surat keterangan usaha palsu. Penjelasan disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumsel Palembang serta melalui wawancara dan rilis resmi.**







