Menu

Mode Gelap

Nasional

Aplikasi Mata Elang yang Komdigi Ajukan ke Google untuk Take Down

badge-check


					Ilustrasi aplikasi Mata Elang Perbesar

Ilustrasi aplikasi Mata Elang

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hingga saat ini, Kemkomdigi telah mengajukan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi dari platform digital. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga berkaitan dengan penyebaran data objek secara tidak sah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Pengajuan ke Google sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui sejumlah aplikasi digital. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal pemanfaatan data pribadi di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pengajuan delisting dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran. “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” kata Sabar dikutip Sabtu (20/12/2025).

Aplikasi yang dikenal sebagai “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Aplikasi ini bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan leasing.

Melalui sistem tersebut, debt collector dapat melacak, mengintai, hingga melakukan penarikan kendaraan di lokasi tertentu. Data yang diproses dalam aplikasi mencakup informasi debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik yang dinilai sensitif dan berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Sabar menegaskan, penanganan aplikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur dia.

Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, Kemkomdigi menyatakan masih melakukan proses verifikasi lanjutan bersama pihak platform digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Sabar.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

58 Bus Mudik Gratis Jatim Antar Perantau Pulang Kampung

18 Maret 2026 - 21:22 WIB

Macet Parah di Gilimanuk, Pemudik Asal Kebumen Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 17:18 WIB

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Sidak Terminal Purabaya, Kapolri Minta Polisi Beri Layanan Maksimal

15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jasamarga Mulai Berlakukan Diskon Tarif Tol Hari Ini

15 Maret 2026 - 17:04 WIB

Trending di Nasional