Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PEDEGLANG- Al Amin, tukang ojek pangkalan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang dan menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, kini menggugat perdata Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten.
Al Amin mengajukan gugatan perdata pada 22 Februari 2026. Gugatan tersebut didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Pandeglang terhadap Pemkab Pandeglang (termasuk Bupati Raden Dewi Setiani) dan Pemprov Banten (termasuk Gubernur Andra Soni serta pejabat terkait).
Gugatan ini muncul setelah kecelakaan maut pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan, Pandeglang, di mana penumpang ojek Al Amin, seorang anak SD bernama Khairi, tewas akibat motor tergelincir di lubang jalan rusak.
Kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana (atau Raden Yayan Elang Mulyana), menuntut ganti rugi Rp100 miliar untuk perbaikan jalan dan bagi hasil ke masyarakat Banten.
Pada 24 Februari 2026, gugatan baru diregister di PN Pandeglang, dan juru bicara pengadilan Iskandar Zulkarnain mengonfirmasi pemanggilan tergugat.
Pemprov Banten menyatakan siap menghadapi sidang sambil menekankan upaya perbaikan jalan dan keselamatan publik.
Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan di Pandeglang, Banten, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah kecelakaan lalu lintas pada 27 Januari 2026 yang menewaskan penumpangnya, siswa SD bernama Khairi Rafi.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kampung Gardu Tanjak, akibat menghindari lubang jalan rusak, di mana polisi menyoroti kelalaiannya karena tidak menyediakan helm dan sudah mengetahui kondisi jalan bergelombang.
Kini, Al Amin menggugat secara perdata Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten beserta pejabat terkait seperti Gubernur Andra Soni, Bupati Raden Dewi Setiani, serta Kadis PUPR dan Kadishub setempat, menuntut ganti rugi hingga Rp100 miliar melalui PN Pandeglang yang didaftarkan pada 22 Februari 2026.
Al Amin mengantar Khairi pulang sekolah saat motornya tergelincir menghindari lubang jalan di area yang dikenal rawan kecelakaan, dengan catatan 134 insiden dan 39 korban jiwa sejak Januari-Oktober 2025.
Penumpang tewas di tempat, sementara Al Amin luka-luka; polisi awalnya menjadikannya tersangka atas kelalaian, meski kemudian ada ralat bahwa statusnya tidak final.
Dasar Gugatan
Kuasa hukum Al Amin, seperti Raden Yayan Elang Mulyana dan Ayi Erlangga, menegaskan kliennya sebagai korban infrastruktur buruk yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Gugatan ini disebut sebagai upaya keadilan bagi masyarakat Banten, menuntut negara bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas akibat jalan rusak.
Polisi menekankan tanggung jawab pengemudi ojek atas keselamatan penumpang, termasuk penyediaan helm, meski pengemudi sudah familiar dengan rute tersebut.
Belum ada tanggapan resmi terbaru dari Pemkab Pandeglang atau Pemprov Banten per Februari 2026 terkait gugatan ini.
Kronologi kecelakaan Al Amin Maksum di Pandeglang terjadi pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kampung Gardu Tanjak.
Urutan Kejadian
- Al Amin mengendarai sepeda motor dari arah Pandeglang ke Labuan sambil mengantar penumpangnya, Khairi Rafi (11 tahun, siswa SD).
- Motor oleng setelah menghantam lubang jalan rusak saat berusaha menghindari lubang lain.
- Keduanya terjatuh ke aspal; penumpang terpental ke kanan atau badan jalan.
- Saat bersamaan, mobil ambulans Siaga Desa (Suzuki XL7 putih metalik, B 1255 Z, dikemudikan Bayu Prayoga) melintas dari belakang dan secara tidak sengaja menggilas kepala penumpang dengan ban belakang kiri.
- Khairi tewas di tempat; Al Amin luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang.
Polres Pandeglang menetapkan Al Amin tersangka (LP/B/21/I/2026/SPKT) atas dugaan kelalaian karena tidak sediakan helm dan tahu kondisi jalan rusak. Ia kini menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Rp100 miliar atas infrastruktur buruk. **







