Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tiga Orang di Jombang Bisnis Kos Murah, Tapi Bikin Warga Resah

badge-check


					Ilustrasi kamar kos Perbesar

Ilustrasi kamar kos

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JOMBANG: Sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digerebek polisi karena disewakan untuk praktik mesum. Kos bernama Hafara ini memasang tarif Rp 30.000 per jam bagi pasangan yang ingin menyewa kamar.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim bergerak pada Kamis (6/3) pukul 22.30 WIB dan mengamankan empat pasangan serta tiga pengelola kos.

Baca juga
Keterbukaan DPRD Jombang dengan Syarat, Wartawan Harus Pakai Tiket Khusus

Baca juga
Hindari Isi Pertamax, Motor Ratusan Ojol Malah Mogok Setelah Isi Pertalite, Sangat Kacau

“Kami amankan 4 pasangan mesum dan 3 pengelola dan penjaga kos,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Sujarwo (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang; Alfian Noor (52), warga Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, Gresik; dan Teguh Dwi Prasetyo (26), warga Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang. Sujarwo berperan sebagai pengelola kos, Teguh memasarkan kamar lewat Facebook, sementara Alfian bertugas menerima pembayaran dari tamu.

Kos Hafara telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan 10 kamar yang disewakan. Setiap hari, rata-rata 10 pasangan – umumnya pekerja menengah ke bawah – memanfaatkan jasa ini.

Kini, Sujarwo dan rekannya mendekam di Rutan Polsek Jombang. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP tentang penyediaan fasilitas untuk perbuatan cabul.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Gelombang Rudal Houthi Sasar Bandara Riyadh: Tiga Orang Tewas, 31 Lukaluka, Pesawat 320 Rusak Berat

9 Oktober 2026 - 17:58 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 108 Selamat, 82 Tewas, 53 Hilang

9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Polisi Gerebek Judol di Kompleks Cijantung, KSAD Jenderal Maruli: Ada Laporan Pasti Kita Tindak Tegas!

9 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Massa Segel Pintu Gerbang PT JPN, Efek Limbah Bau Busuk Ganggu Siswa SMPN 4 Banjardowo Jombang

9 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Plafon SDN 2 Cempoko Sragen Ambrol, Dua Wanita Guru Alami Lukaluka

9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Khairul Kalam Sukses Hancurkan Bangunan Calon Gerai Indomart, Kini Kapolres Pamekasan Siap Meringkusnya

8 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Kirim Surat ke KPK, Nusron Wahid tak Bisa Hadiri Pemeriksaan

7 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Diduga Sarang Judol, Petugas Gerebek Rumah Dinas di Cijantung Ringkus 11 Tersangka dan 32 Komputer

7 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Trending di News