Menu

Mode Gelap

Headline

Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Diduga Terkait Judi Online

badge-check


					Budi Arie Setiadi (Foto: Dok. Komdigi) Perbesar

Budi Arie Setiadi (Foto: Dok. Komdigi)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi), Budi Arie Setiadi, sedang diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, namun rincian mengenai substansi pemeriksaan belum diungkap oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan atas Budi Arie Setiadi itu dibenarkan Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen (Pol) Arief Adiharsa.

“Tanyakan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya,” kata Arief.

Berbagai informasi menyebutkan, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, diduga terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sumber yang layak dipercaya menyebutkan, Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kealpaan atau tanggung jawab Budi Arie saat menjabat sebagai Menteri Kominfo, dimana pegawai tersebut seharusnya memblokir situs judi online, tetapi justru melindunginya.

Selama pemeriksaan di Bareskrim Polri, Budi Arie Setiadi diminta untuk memberikan keterangan terkait skandal judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada masa jabatannya sebagai Menteri.

Dia termasuk salah satu target dalam penyelidikan ini, yang bertujuan untuk mengungkap keterlibatan oknum pegawai kementerian dalam melindungi situs judi online.

Hingga saat ini, tidak ada bukti baru yang secara langsung menunjukkan bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dalam kasus judi online.

Meskipun sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap terkait perlindungan situs judi, Budi Arie membantah keterlibatannya dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus judol ini pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 14 orang pegawai Komdigi sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 orang adalah pegawai kementerian, sedangkan 3 orang lainnya merupakan tambahan tersangka yang terlibat dalam praktik judi online.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline