Menu

Mode Gelap

News

Bangkalan Madura Deklarasi Hentikan Kekerasan dan Dampak Carok

badge-check


					Setelah melaksanakan seminar, menghasilkan deklarasi untuk menghentikan kekerasan dan dampak carok di Madura, khususnya Bankglan, Jumat 13 Desember 2024. foto: rri.go.id Perbesar

Setelah melaksanakan seminar, menghasilkan deklarasi untuk menghentikan kekerasan dan dampak carok di Madura, khususnya Bankglan, Jumat 13 Desember 2024. foto: rri.go.id

KREDONEWS.COM, BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi sepakat membangun komitmen untuk menghentikan kekerasan serta dampak carok di Madura, khususnya di Bangkalan.

Komitmen ini diwujudkan melalui pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi peletakan senjata tajam pada kegiatan seminar nasional bertema Menciptakan Budaya Penyelesaian Dendam Akibat Carok Berdasarkan Nilai-Nilai Adab Madura.

Seminar yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bersama Polres Bangkalan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. (Rektor Universitas Dr. Soetomo), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum dan HAM), Dr. Erik Hermawan (Anggota VII DPR RI), Kompol Andi Febrianto, S.E. (Wakapolres Bangkalan), Zawawi Imron (Budayawan Madura) dan KH. Muhammad Makki Nasir (Ketua MUI dan PBNU Bangkalan).

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si, menegaskan bahwa carok bukanlah tradisi masyarakat Madura, khususnya Bangkalan. Ia menyebut masyarakat Bangkalan sebagai komunitas yang humanis dan penuh rasa kekeluargaan.

“Yang saya rasakan, masyarakat Bangkalan adalah masyarakat yang humanis dan damai. Kekerasan seperti carok saya nilai hanyalah perkelahian biasa yang tidak mencerminkan makna carok yang sebenarnya berdasarkan sejarahnya. Alhamdulillah, selama saya menjabat, Bangkalan tetap kondusif,” ujar Pj. Bupati.

Ia berharap seminar ini mampu mengedukasi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan sesuai hukum. Acara ini menjadi langkah awal bagi Kabupaten Bangkalan dalam membangun budaya penyelesaian masalah tanpa kekerasan.

Deklarasi ini diharapkan menjadi titik tolak untuk memperkuat harmoni sosial dan menciptakan masyarakat Madura yang lebih damai dan beradab.

Deklarasi Bangkalan yang baru-baru ini dilaksanakan bertujuan untuk menghentikan kekerasan dan dampak dari tradisi carok, yang dikenal sebagai konflik bersenjata di kalangan masyarakat Madura. Berikut adalah beberapa poin penting dari deklarasi tersebut:

  • Penyerahan Senjata Tajam: Para tokoh masyarakat Bangkalan melakukan simbolis penyerahan senjata tajam, termasuk celurit dan pisau, sebagai tanda komitmen untuk mengakhiri praktik kekerasan yang telah mencoreng nama baik masyarakat Madura.
  • Pernyataan Komitmen: Dalam deklarasi tersebut, terdapat pernyataan tegas bahwa kekerasan carok bukanlah bagian dari budaya masyarakat Madura. Pj. Bupati Bangkalan menegaskan bahwa tindakan kekerasan harus dihentikan demi menciptakan masyarakat yang lebih damai.
  • Pembentukan Dewan Adat: Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kabupaten Bangkalan membentuk Dewan Adat untuk mencegah terulangnya aksi carok dan untuk mendukung upaya penghentian kekerasan.
  • Seminar Nasional: Kegiatan ini juga diakhiri dengan seminar nasional yang menyepakati penghentian kekerasan dan dampak carok, menunjukkan adanya dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat untuk perubahan ini

Deklarasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam masyarakat Bangkalan dan mengurangi angka kekerasan yang selama ini terjadi.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Raihan Fahrizal dari Bandung Kini Jadi Pria Model Internasional Louis Vuitton dan YSL

24 Januari 2025 - 00:28 WIB

Warga Kendal Ngawi Temuan Koper Merah Berisi Mayat Perempuan

24 Januari 2025 - 00:03 WIB

Longsor di Wonosalam Jombang, Satu Korban dalam Pencarian Satu Lagi Meninggal Dunia

23 Januari 2025 - 21:50 WIB

KPK Ungkap BI Terlibat Dugaan Korupsi Dana CSR, Triliunan Rupiah Mengalir ke Komisi XI DPR RI

23 Januari 2025 - 21:08 WIB

Trenggongo Sebut Denda Administrasi Pagar Laut di Tangerang Rp 18 Juta/ KM

23 Januari 2025 - 20:30 WIB

Trending di Headline