Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA — Aksi unjuk rasa dan blokade jalan yang dilakukan ratusan pengemudi truk tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) telah resmi berakhir.
Massa membubarkan diri secara tertib pada Kamis sore, 1 Oktober 2026, setelah tercapai kesepakatan awal di mana pihak berwenang menyanggupi pertemuan lanjutan.
Jalur yang sempat tertutup — meliputi Jalan Frontage Ahmad Yani (depan Kantor Dishub Jatim) dan Jalan Jagir Wonokromo (depan Kantor Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus), kini telah kembali berfungsi normal dan dapat dilalui semua kendaraan.
Koordinator GSJT, Supriyono, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga Surabaya atas ketidaknyamanan selama lebih dari 24 jam jalan-jalan protokol dipadati ratusan unit kendaraan.
Aksi yang melibatkan sekitar 250 hingga 600 armada — mulai dari truk towing, colt diesel, hingga fuso — bermula pada Rabu, 30 September 2026, sebagai wujud protes atas sejumlah persoalan yang dirasakan membebani operasional pengemudi.
Tanda Tangan Kesepakatan
Pertemuan penentu berlangsung Kamis sore di Kantor Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya.
Pihak GSJT dipimpin langsung oleh Supriyono selaku Koordinator, didampingi Angga Firdiansyah selaku Koordinator Lapangan.
Dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus hadir Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR, yang menerima langsung aspirasi para sopir dan menandatangani notulensi kesepakatan.
Dalam dialog tersebut, disampaikan bahwa pengaturan sistem kode QR/barcode pembelian BBM subsidi berada di wewenang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), bukan semata-mata Pertamina.
Atas dasar itu, disepakati pertemuan lanjutan yang akan mempertemukan langsung perwakilan pengemudi dengan BPH Migas maupun instansi terkait lainnya.
Empat Pokok Tuntutan
Ada empat poin utama yang diperjuangkan:
- pertama, kebijakan sistem kode QR yang memblokir sekitar 150 nomor pelanggan secara sepihak serta menghilangkan kuota pembelian solar;
- kedua, kepastian pembiayaan penyesuaian dimensi kendaraan yang dijanjikan Pemprov Jatim bersama Jasa Marga;
- ketiga, solusi kemacetan kronis di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi;
- keempat, revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 agar santunan bagi korban kecelakaan ditingkatkan, termasuk beasiswa anak yang ditinggalkan.
Jadwal Pertemuan
Pertemuan tindak lanjut dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB. Sebanyak 10 perwakilan GSJT diminta hadir membawa KTP dan STNK kendaraan guna memudahkan penelusuran kasus pemblokiran nomor pembelian BBM.
Pihak Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus turut serta memfasilitasi proses ini.
Pembubaran diri secara tertib menunjukkan adanya keinginan tulus menyelesaikan persoalan melalui dialog.
Kini perhatian beralih ke pertemuan Senin: apakah BPH Migas dapat memulihkan kuota BBM yang terblokir, apakah Pemprov Jatim menepati janji soal penyesuaian kendaraan, dan bagaimana solusi untuk kepadatan pelabuhan serta santunan kecelakaan.
Semua pihak berharap keputusan yang dihasilkan dapat dirasakan langsung oleh ribuan pengemudi yang menafkahi keluarga di jalanan.**

















