Penulis: Wibisono : Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur (Jatim) ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel, pada Senin (28/9/2026) karena kasus narkoba.
Dari informasi yang dihimpu, tiga anggota DPRD itu berasal dari wilayah yang berbeda di antaranya, Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, dalam penangkapan di dalam kamar hotel itu, polisi tidak hanya menemukan tiga anggota DPRD, tapi ada juga lima orang lainnya yang ikut terlibat.
“Kami mengamankan delapan orang dalam pesta narkoba itu di antaranya ada F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya, ditemui di Polrestabes Surabaya, Rabu (30/8/2026).
Hadi menjelaskan, pengamanan itu bermula dari informasi masyarakat. Mereka melapor adanya pecandu narkoba dengan inisial N yang sedang berpesta di sebuah hotel.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya.
Polisi memastikan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, barang bukti yang ditemukan tercatat berada di bawah jumlah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.****


























