Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan.
Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, YLKI menilai informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual. Informasi tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen sebelum membeli dan mengonsumsi produk.
“Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
YLKI juga mendorong penguatan pencantuman informasi GGL berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Menurut YLKI, pencantuman informasi GGL melalui label peringatan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi.
Sementara itu, cukai MBDK dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus kebijakan fiskal yang memberikan tambahan penerimaan negara dan mendorong reformulasi produk oleh industri.
“Industri perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis, namun proses penyusunan dan pengambilan keputusan harus tetap transparan serta menempatkan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai orientasi utama kebijakan,” ujar Niti.
YLKI turut mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus kebijakan fiskal. Menurut YLKI, dengan desain yang tepat, penerimaan dari cukai tersebut dapat mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular serta mendorong reformulasi produk yang lebih sehat oleh industri.
“Perlindungan konsumen tidak berhenti pada tersedianya informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar-benar dapat dipahami dan digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Niti.
YLKI menyatakan akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan pencantuman informasi label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan dan minuman kemasan.
Dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan informasi mengenai kandungan GGL harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen.
“Jelas tidak hanya berarti adanya informasi mengenai kandungan GGL, tetapi juga informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen,” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (29/9/2026).
MK juga menegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta distribusi makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label warna dan simbol GGL.***


























