KREDORNEWS,COM, YOGYAKARTA- Aparat Polda DIY menangkap seorang bidan berninisal JE (44), dan DM (77), pensiunan bidan, atas kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Keduanya telah menjalankan praktik ini sejak 2010 dan menjual total 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda DIY, Kamis `12 Desember 2024. Dua pejabat Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY didampingi AKBP K. Tri Panungko, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, menjelaskan modus operandi dari para tersangka dan peran masing-masing dalam praktik ilegal tersebut.
DM diketahui sebagai pemilik rumah bersalin tempat praktik ini berlangsung. Harga bayi berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, tergantung jenis kelamin.

Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 55-65 juta, sementara bayi laki-laki dihargai Rp 65-85 juta. Calon pengadopsi diminta membayar dengan alasan biaya persalinan.
Pada 2024, pelaku telah menjual dua bayi: satu bayi laki-laki di Bandung pada September dan satu bayi perempuan di Yogyakarta yang berhasil diungkap polisi. JE diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2020 dan pernah dipenjara selama 10 bulan.
Menurut polisi, para tersangka menerima bayi dari ibu yang tidak menginginkan anaknya, merawat bayi tersebut, dan kemudian menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial. Kasus ini terungkap pada 2 Desember 2024 saat ada kesepakatan penjualan dengan uang muka Rp 3 juta.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat, memiliki panjang 52 cm dan berat 3,7 kg. Kedua pelaku dijerat pasal 83 dan 76f UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.**