Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

badge-check


					Kapal Ro-Ro pengangkut mobil Perbesar

Kapal Ro-Ro pengangkut mobil

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) dengan tegas menyatakan bahwa secara prinsip mereka tidak menolak pengangkutan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) ke dalam kapal. Namun, dalam pelaksanaannya faktor keselamatan harus dipastikan sebelum EV diangkut.

Hal ini disampaikan GAPASDAP sebagai tanggap atas pernyataan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Moeldoko, yang menyebut masih adanya operator kapal yang enggan mengangkut kendaraan listrik melalui jalur laut.

Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, mengatakan kendaraan listrik merupakan potensi pasar bagi angkutan penyeberangan nasional. Namun, baterai lithium-ion memiliki profil risiko berbeda dari kendaraan konvensional, terutama terkait potensi thermal runaway.

“Tentu kami sangat berharap dapat mengangkut dan menyeberangkan seluruh kendaraan listrik. Itu merupakan potensi pendapatan atau rezeki bagi operator yang tentu tidak ingin kami tolak. Tetapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin,” kata Khoiri dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Ia mengatakan sampai saat ini belum semua operator memiliki kesiapan teknis, peralatan, dan sumber daya manusia untuk memenuhi persyaratan untuk melakukan pengangkutan kendaraan listrik atau EV.

Dalam hal ini, menurutnya risiko kebakaran baterai kendaraan perlu mendapat perhatian khusus karena thermal runaway dapat menghasilkan panas dan api intensif, berpotensi mengalami re-ignition, serta memerlukan penanganan berbeda dari kebakaran kendaraan konvensional.

Padahal di ruang parkir kendaraan dalam kapal akan dipenuhi dengan muatan lain, termasuk kendaraan konvensional. Kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila tidak terdeteksi dan diisolasi sejak awal.

“Keberatan atau kehati-hatian sejumlah operator jangan dimaknai sebagai penolakan terhadap kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab operator terhadap keselamatan penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan dan kapal,” ujar Khoiri.

Pengusaha Angkutan Penyeberangan Perlu Persiapan

Menurut GAPASDAP, pengangkutan EV memerlukan kesiapan tambahan seperti penempatan kendaraan berdasarkan penilaian risiko dan ketentuan klasifikasi, akses penanganan keadaan darurat, pemantauan dan deteksi dini, peralatan proteksi dan isolasi, serta prosedur khusus jika terdapat indikasi peningkatan temperatur atau thermal runaway.

“Awak kapal juga memerlukan pelatihan untuk mengenali gejala awal kegagalan baterai, melakukan isolasi, mengendalikan penyebaran panas dan api, serta menjalankan prosedur tanggap darurat,” terang Khoiri.

Pemenuhan berbagai persyaratan terkait faktor keamanan tersebut memerlukan investasi, penyesuaian prosedur operasi, dan peningkatan kompetensi SDM. Karena kondisi dan kemampuan setiap kapal serta operator berbeda, tingkat kesiapan tidak dapat disamaratakan.

Atas dasar inilah menurutnya GAPASDAP turut mendorong Kementerian Perhubungan bersama BKI dan pemangku kepentingan terkait segera menetapkan regulasi, standar teknis, dan panduan operasional yang jelas serta seragam untuk pengangkutan EV dengan kapal penyeberangan maupun kapal Ro-Ro/Ro-Pax.

“Standar tersebut perlu mengatur persyaratan kapal, penerimaan kendaraan, kondisi baterai, deklarasi dan manifest, penempatan kendaraan, pemantauan, deteksi dini, isolasi, penanganan thermal runaway, peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal, serta prosedur tanggap darurat dan evakuasi,” jelasnya.

Lebih lanjut terkait pembagian tanggung jawab antara produsen kendaraan dan baterai, pemilik kendaraan, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kapal, badan klasifikasi, dan regulator juga perlu diperjelas.

“Jangan sampai seluruh risiko baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal,” tegas Khoiri.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

23 September 2026 - 20:43 WIB

Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T

23 September 2026 - 19:59 WIB

Pastikan Sesuai Spek, LSM Seven Gab Bersama Dinas PU Sidoarjo Pantau Proyek Jalan Bluru

23 September 2026 - 10:27 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Arahan Prabowo, Bahlil Godok Strategi Konversi Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:12 WIB

Beras di Ritel Modern Kosong Imbas Fortifikasi Disetop, Mentan Buka Suara

21 September 2026 - 19:02 WIB

“Demam Ube” Menggila: Filipina Stop Eksport, Peluang Emas Ubi Ungu Indonesia Mendunia

20 September 2026 - 18:28 WIB

Trending di Nasional