Menu

Mode Gelap

News

Polisi Letuskan Tembakan, Warga Kecamatan Jombang Tangkap Dua Pencuri Motor

badge-check


					Terssangka pencuri motor berhasil ditangkap warga, jadi bulanb bulanan warga di kawasan desa Sarimulyo, kecamatan Jombangf, Jember, 10 Desember 2024. tangkap layar video@disekitar_jatrim Perbesar

Terssangka pencuri motor berhasil ditangkap warga, jadi bulanb bulanan warga di kawasan desa Sarimulyo, kecamatan Jombangf, Jember, 10 Desember 2024. tangkap layar video@disekitar_jatrim

KREDONEWS.COM, JEMBER– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Jember. Dalam dua hari berturut-turut, warga berhasil menangkap dua  pelaku curanmor di dua desa berbeda wilayah kecmatan Jombang, kabupaten Jember.

Pelaku pertama, berinisial Y, ditangkap warga Desa Ngampelrejo, kecamatan Jombang, Senin, 9 Desember 2024 malam saat hendak mencuri sepeda motor milik warga. Y, yang diketahui berasal dari Lumajang, sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Pencurian kedua dan berhasil ditangkap terjadi Selasa, 10 Desember 2024,  warga Desa Sarimulyo, kecamatan Jombang, kembali menangkap seorang pelaku curanmor berinisial S.  Tersangka S diduga merupakan rekan Y.

Kepala Desa Sarimulyo, Ernawati, menjelaskan bahwa S ditangkap warga saat keluar dari kebun tebu sambil membawa helm.

“Karena pelaku berusaha kabur, warga pun kesal hingga akhirnya pelaku diamuk dan dihujani berkali-kali pukulan,” ungkap Ernawati.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan S babak belur akibat amukan massa. Polisi bahkan harus melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan warga.

Kapolsek Jombang, AKP Adam, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.  “Semalam inisial Y sudah kita tangkap. Hari ini, S juga kena tangkap,” ujarnya.

AKP Adam menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Buru Sergap untuk melakukan pengembangan kasus ini.  “Y adalah warga Lumajang, sementara S, warga Jember,” pungkasnya.

Kasus main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan kembali terjadi.  Meskipun rasa kesal dan geram warga dapat dipahami, namun tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum.

Polisi menghimbau masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Adam.**
.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR RI Ungkap Temuan 5.000 Dapur Fiktif MBG, Dandan Hinayana: Masih Persiapan!

18 September 2025 - 20:14 WIB

Ujian kenaikan jabatan ASN dipantau Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari

18 September 2025 - 19:54 WIB

Enam Pencuri Ancam Pakai Parang, Satu Menit Tiga Motor Amblas di Halaman Masjid Baitul Muttanqin Kutorejo Mojokerto

18 September 2025 - 19:50 WIB

42 Lansia di Diwek Jombang Mendapat Bantuan PKH+ Rp 500.00/ Orang

18 September 2025 - 18:49 WIB

39 Orang Tanda Tangani PPPK di Pemkab Jombang, Warsubi: Jagalah Kehormatan Ini

18 September 2025 - 18:22 WIB

Gadjah Mada DTGI Award 2025: Sidoarjo Raih Posisi 5 dari 10 Kabupaten Terbaik

18 September 2025 - 14:09 WIB

Kakareg II BKN: Proses Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sudah Sesuai Aturan

18 September 2025 - 13:35 WIB

Enam Pelaku Curanmor dan Penadah Keok Dibekuk Polisi

18 September 2025 - 13:17 WIB

157 Siswa SMK Trikora Banggai Keracunan Makanan MBG, Konsumi Lauk Ikan Cakalang

18 September 2025 - 13:11 WIB

Trending di Headline