Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

OTT di Sukoharjo, KPK Tahan Etik Suryani serta Sita Uang dan Emas Total Rp 21 Miliar

badge-check


					KPK menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam sebuah operasi tangkap tangan. Foto: cnn Perbesar

KPK menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam sebuah operasi tangkap tangan. Foto: cnn

Penulis: Sri Muryanto. |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci total barang bukti yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan pihak terkait senilai Rp21,2 miliar.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 Juli 2026.

Barang bukti tersebut dikumpulkan dari penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain ruang kerja pejabat terkait, brankas milik Bupati di wilayah Wonogiri dan Laweyan, serta tempat tinggal pihak berinisial ND atau Nardi. Rinciannya meliputi:

  • Uang tunai rupiah: Rp6,4 miliar;
  • Berbagai mata uang asing: Setara Rp7,5 miliar;
  • Logam mulia: 25 keping emas batangan dengan berat total 2,5 kilogram, ditaksir senilai Rp7,3 miliar.

“Seluruh aset ini diduga berasal dari aliran dana suap dan pemerasan yang dilakukan Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo kepada perangkat daerah serta pihak yang membutuhkan perizinan dan proyek di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” tegas Asep Guntur.

Selain Bupati Etik Suryani, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Richard Tri Handoko serta pihak berinisial ND/Nardi.

Penyidik menemukan sejumlah dokumen transaksi dan bukti komunikasi yang memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta penerimaan keuntungan yang tidak sah.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dialami pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo, yang kemudian dikembangkan tim penyidik menjadi penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan pembangunan.

KPK menegaskan proses pengumpulan bukti telah memenuhi syarat formil dan materil.

Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang mungkin disembunyikan di tempat lain.

Seluruh aset yang disita akan diamankan di tempat penyimpanan barang bukti negara, dan akan dikembalikan kepada negara jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan penanganan kasus ini berjalan objektif tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh kebenaran terungkap dan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya,” tambah Asep.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (68): 550.000 Penunggang Kuda Berwajah Pucat

14 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal Turis KM Feronia Terbalik Dihantam Ombak, 29 Orang Selamat Veronica Beatrix Hilang

14 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Trending di News