Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Mengaku Kemalingan Aki Truk, Ternyata Dijual Buat Judi Online

badge-check


					Foto:Istimewa
Handphone dan aplikasi judi online yang dipergunakan pelaku. Perbesar

Foto:Istimewa Handphone dan aplikasi judi online yang dipergunakan pelaku.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, SWARAJOMBANG.COM- Jajaran Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang sopir truk.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan aki truk yang disampaikan terduga pelaku AS (36) ke Polsek Duduksampeyan, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, keterangan yang diberikan terduga dinilai tidak konsisten. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui bahwa aki yang dilaporkan hilang tersebut ternyata tidak dicuri.

“Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual pelaku di Lamongan dengan harga Rp 1,3 juta, uangnya digunakan pelaku bermain judi online melalui salah satu situs judi sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama,” ujar AKP Bakri.Kapolsek Duduksampeyan

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang digunakan mengakses judi online.
Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Kapolsek Duduksampeyan menegaskan, Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat merugikan serta memicu tindak pidana lainnya.

“Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online dan segera melaporkan kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya,” ujar kapolsek.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (68): 550.000 Penunggang Kuda Berwajah Pucat

14 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal Turis KM Feronia Terbalik Dihantam Ombak, 29 Orang Selamat Veronica Beatrix Hilang

14 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Sampan Angkut 37 Siswa Patah di Mentawai, Berhasil Selamat Ditolong Nelayan Sedang Lewat

14 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Kini Sudah Lahir Buku Gastronomi Berisi Catatan Kekayaan Masakan Khas Jombang

14 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Lautan Massa Padati Acara Jombang Bersholawat, Hadirkan Gus Iqdam dan Hadrah Sabilu Taubah

14 Oktober 2026 - 08:31 WIB

OTT KPK Sasar Kantor BNPB, Tangkap 14 Pejabat dan Pengusaha, Uang dan Emas Batangan

13 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Trending di News