Menu

Mode Gelap

News

Membangun Jembatan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

badge-check


					Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono) Perbesar

Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono)

Penulis: Wibisono | Editor: Ipong D Cahyono

KREDONEWS.com, JOMBANG – Pembangunan jembatan di atas sungai yang menjadi wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur disinyalir tidak mengatongi izin konstruksi dari Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.

Jembatan yang panjangnya kurang lebih 25 meter dengan lebar 3 meter disebut-sebut pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana. Pasalnya, sebelum mengajukan permohonan izin ke BBWS dan melaksanakan pembangunan seharusnya mengantongi izin lingkungan (AMNDAL, UKL-UPL, SPPL) dari dinas terkait yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengurus Rekomendasi teknis (Rekomtek).

“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air (SDA) ancaman hukuman pidananya maksimal selama 3 tahun dan denda 1 milyar apabila tidak mengantongi izin,” ujar Aan Prihanto, Divisi Lingkungan Hidup Aliansi LSM Jombang.

Dikatakan oleh Aan bahwa izin lingkungan mutlak harus dikantongi karena izin tersebut merupakan panglima dari izin-izin lanjutan yang harus diurus termasuk Rekomtek.

“Dalam pengurusan izin lingkungan sebelumnya juga harus ada sosialisasi kegiatan kepada masyarakat sekitar. Apakah itu sudah dilakukan?” Kata Aan lagi.

Aan juga mengingatkan, kalau memang terbukti kegiatan pembangunan jembatan tersebut tanpa ada sosualisasi kepada masyarakat sekitar dirinya akan melakukan advokasi ke masyarakat. Aan juga akan meminta kepada Kantor BBWS Surabaya untuk membongkar jembatan tersebut bila tidak mengantongi dokumen periizinan.

“Selain itu agar ada efek jera, harus ada sanksi berat bagi pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.COM Senin, (9/12/2024) lewat sambungan seluler tidak menjawab meskipun nada berdering.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banjir Bandang Landa Balangan Kalsel, 1.466 Rumah Terendam Air Hingga Seatap

27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Konflik Internal OPM, Sebby Sambom Berniat Mundur dari Juru Bicara TPNPB

27 Desember 2025 - 20:46 WIB

Pabrik Fraksionasi Plasma Darah Pertama Dibangun di Karawang Investasi Rp 65,4 T

27 Desember 2025 - 20:15 WIB

Truk Tronton Angkut 58 Ton Keramik Rem Blong: Sopir Selamat 4 Korban Luka Ringan

27 Desember 2025 - 17:45 WIB

57 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Kan-etsu: 10 Mobil Terbakar, Nenek 77 Tahun Tewas

27 Desember 2025 - 17:19 WIB

Jatuh di Jurang Merapi, Tim SAR Temukan Jasad Aldo Oktawijaya Jerjepit Batu Besar

27 Desember 2025 - 15:17 WIB

Mella Irawanti Kusuma Asal Tanjung Redeb, Tewas Disambar Petir Saat Mendaki Gunung Merbabu

27 Desember 2025 - 14:42 WIB

237 Guru PAI Alumni PPG di Jombang Ikuti Peningkatan Kompetensi

27 Desember 2025 - 14:13 WIB

Dinsos dan Satpol PP Jombang Evakuasi Lansia Telantar di SPBU Sambong, Dipulangkan ke Tangerang

27 Desember 2025 - 13:31 WIB

Trending di Headline