Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, NGANJUK– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan keputusan dan arahan tegas baru terkait penegakan hukum, pemberantasan korupsi, penyelundupan, serta penguatan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara saat meresmikan Museum Pahlawan Nasional Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu sore, 16 Mei, dalam pidato peresmian 1061 Koperasi Desa Merah Putih serta Menumumen Marsinah,
“Saya ulangi, seluruh aparat — kejaksaan, kepolisian, TNI, hakim, semuanya — harus memperbaiki diri, harus membersihkan diri, harus berani mengoreksi diri. Jangan sampai justru aparat yang ada di belakang penyelewengan, aparat yang menjadi beking penyelundupan, beking narkoba, beking judi, beking segala kegiatan ilegal ini dan itu. Jangan sampai begitu!
“Polisi itu tugas utamanya jelas: mengatur keamanan, menertibkan masyarakat, menangkap pencuri, menangani kriminal, menjaga ketenteraman rakyat. Fokus ke sana! Bekerjalah bersih, profesional, dan jangan memihak siapa-siapa selain hukum dan kepentingan rakyat. Korupsi dan penyelundupan merugikan uang negara, uang rakyat — itu harus diberantas habis-habisan, tanpa pandang bulu, harus ada efek jeranya.
“Panglima TNI, Kapolri, Ketua MA, Jaksa Agung — saya tidak mau dengar lagi ada aparat yang tidak menegakkan hukum, yang adilnya dibeli, yang memihak penguasa atau orang kaya. Jadilah tentara rakyat, jadilah polisi rakyat, yang dicintai dan dipercaya rakyat.”
Arahan tegas agar seluruh aparat penegak hukum (Polri, TNI, Kejaksaan, Hakim) melakukan pembersihan internal dari praktik korupsi, penyelewengan, dan keterlibatan/perlindungan terhadap tindak pidana seperti penyelundupan, narkoba, maupun perjudian.
Selain itu, ditegaskan kembali tugas utama kepolisian: menjaga keamanan, menindak tegas pencuri, perampok, dan segala bentuk kriminalitas, bekerja secara bersih dan profesional.
Disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, ditujukan kepada seluruh jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, dan lembaga hukum, serta menjadi pedoman kerja aparat ke depan.
Dilakukan karena korupsi dan penyelewengan merugikan uang negara yang seharusnya untuk rakyat, serta kepercayaan masyarakat menurun jika aparat justru menjadi pelindung kejahatan. Keamanan harus terjamin agar rakyat aman dan nyaman, serta keadilan bisa dirasakan semua pihak.
“Semua institusi wajib mengoreksi diri, membuang oknum nakal, menindak kasus habis-habisan tanpa pandang bulu, dan polisi diarahkan fokus penuh pada tugas pokok keamanan, bukan urusan lain, agar ada efek jera dan kepercayaan pulih kembali, kata Presiden tegasa.
Langkah ini berkaitan erat dengan agenda utama pemerintahan: pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan reformasi birokrasi. Karena, kata Prabowo, pembangunan tidak akan berjalan jika masih ada kebocoran anggaran, kejahatan dibiarkan, dan hukum tidak berjalan adil. Kebijakan ini juga melanjutkan langkah penguatan lembaga hukum yang sudah dimulai, termasuk peningkatan kesejahteraan aparat agar tidak mudah disuap.
Daftar Tugas Baru TNI:
- Pemberantasan Penyelundupan Segala Jenis – Sepenuhnya beralih ke TNI (darat, laut, udara). Polri tidak lagi berwenang utama, hanya membantu bila diminta. Presiden tegas bilang: “Penyelundupan bukan lagi urusan polisi, itu ranah pertahanan dan pengamanan wilayah, serahkan ke TNI.”
- Pengamanan Perbatasan Darat, Laut, Udara & Pulau Terluar – Dulu dikerjakan bersama, kini mutlak menjadi tugas utama TNI. Polisi hanya bertugas di dalam pemukiman/daerah berpenghuni, batas negara sepenuhnya tanggung jawab militer.
- Penindakan & Pengawasan Narkoba Skala Besar/Lintas Negara – Operasi besar, jaringan internasional, penggerebekan jalur masuk diambil alih TNI. Polisi tetap tangani narkoba di tingkat jalanan, peredaran lokal, dan penegakan hukum di pengadilan.
- Pengamanan Objek Vital Nasional Strategis – Bandara, pelabuhan, pembangkit listrik, cadangan pangan, instalasi militer/negara penting, diserahkan ke TNI. Polisi hanya amankan ketertiban di sekitarnya saja.
- Penanganan Terorisme & Ancaman Keamanan Tinggi – TNI berperan utama dalam penindakan, pengejaran, dan pengamanan operasi besar; Polri fokus pada penyelidikan, pengungkapan kasus, dan proses hukum.
- Pemberantasan Judi & Praktek Ilegal Jaringan Besar – Judi online, bandar besar, jaringan nasional/internasional dibersihkan TNI. Polisi tetap urusi judi skala kecil/lokal di masyarakat.
Hak Penuh Polisi:
- Menjaga keamanan, ketertiban umum di kota, desa, jalan raya
- Menangkap pencuri, perampok, penjahat biasa, kriminal jalanan
- Menyelidiki kasus pidana umum (pembunuhan, pencurian, penganiayaan, dll)
- Mengatur lalu lintas, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum sehari-hari
- Menangani korupsi tingkat daerah, oknum kecil, dan kasus yang masuk ranah pidana biasa.
- Dr. Iwan Santoso, Pengamat Kebijakan Publik: “Ini arahan paling tegas dan jelas. Presiden sadar akar masalah ada di integritas aparat. Jika aparat bersih, korupsi dan kejahatan otomatis susah berkembang. Fokus polisi kembali ke tugas utama juga solusi agar keamanan lebih terjaga. Tantangannya sekarang: bagaimana memastikan instruksi ini benar-benar dijalankan sampai ke bawah, bukan sekadar ucapan saja.”
- Drs. Budi Prasetyo, Pakar Hukum: “Kebijakan ini sangat berkaitan. Korupsi dan penyelundupan biasanya punya ‘pelindung’. Kalau pelindungnya dibersihkan, tindak pidana makin mudah ditangani. Ini langkah menyeluruh: bersihkan aparat → berantas kejahatan → rakyat aman → negara makin kuat.
- Prof. Adrianus Meliala – Kriminolog UI, Pengamat Hukum & Keamanan: “Keputusan ini sangat berbahaya dan langkah mundur besar bagi demokrasi. Kita sudah belajar mahal sejak reformasi 1998: militer ditarik keluar dari urusan sipil dan penegakan hukum, karena militer dilatih untuk berperang dan menghadapi musuh, bukan untuk menangani warga negara, menyelidiki kasus, atau membuktikan kesalahan di pengadilan. Sekarang urusan penyelundupan, narkoba, perbatasan, objek vital diserahkan ke TNI? Itu artinya kita mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang dulu kita tolak habis-habisan.” “Polisi dicabut wewenang itu, alasannya agar bersih. Tapi siapa jamin TNI tidak akan terlibat korupsi atau kolusi? Penyelundupan itu bisnis uang besar. Kalau polisi bisa dibeli, apa jaminan tentara tidak? Tidak ada sistem pengawasan yang lebih ketat di TNI dibanding Polri. Ini malah memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Selain itu, urusan penyelidikan, penangkapan, pengusutan adalah ranah hukum sipil, bukan militer. Kalau tentara yang pegang, proses hukum jadi kabur, risiko pelanggaran HAM makin besar.
- Beni Sukadis – Pengamat Militer & Pertahanan (LESPERSSI): “Secara teknis, TNI TIDAK SIAP mengerjakan semua itu. Penyelundupan bukan sekadar patroli, tapi butuh kemampuan intelijen pidana, penyusupan, pengumpulan bukti hukum yang sah, dan proses persidangan. TNI tidak punya pelatihan itu, sistemnya beda. Kalau dipaksa, yang terjadi malah kekacauan: bukti tidak sah, penangkapan sewenang-wenang, kasus berantakan di pengadilan.”
“Khawatir sekali ini ada motif lain. Dengan menguasai perbatasan, pelabuhan, bandara, jalur narkoba dan barang selundupan, TNI menguasai jalur ekonomi negara. Ini risiko militerisasi ekonomi dan kekuasaan makin terpusat. Polisi dikurangi kewenangannya sampai hanya urus pencuri jalanan, itu sama saja melemahkan lembaga penegak hukum sipil dan memperkuat militer berlebihan.”
-
Koalisi Masyarakat Sipil & Pengamat Politik Hukum: “Keputusan ini berbahaya karena menghapus garis tegas antara sipil dan militer yang menjadi pilar demokrasi kita. Polisi dikembalikan jadi ‘penjaga ketertiban jalanan’ saja, sementara urusan besar, strategis, dan berkuasa diserahkan ke militer. Di mana posisi pengawasan DPR? Di mana perlindungan hukum bagi warga negara? Ini langkah yang sangat merugikan masa depan hukum Indonesia.” **







