Penulis: Reynaldi Pranata | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BALI- Polda Bali telah menetapkan dua warga negara Brasil sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang warga Belanda di Kabupaten Badung, Sabtu (28/3/2026) mengajukan Red Notice Interpol untuk penyebaran identitas mereka secara global.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman, menyangpaikan langkah ini untuk mempercepat penangkapan pelaku yang telah melarikan diri dari Indonesia.
Tersangka pertama adalah Darlan Bruno Lima San Ana (34-36 tahun), dan Kalil Hyorran atau Kalyl Hyorran (29-32 tahun), keduanya sempat tinggal di homestay Pantai Berawa, Kuta Utara.
Mereka tiba di Bali sejak pertengahan Februari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 24 Maret setelah kejadian.
Korban berinisial RP (49 tahun), warga Belanda, ditemukan tewas di depan vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Bukti termasuk CCTV yang menunjukkan noda darah di kaki pelaku, kendaraan dengan identifikasi darah, dan koordinasi dengan Interpol untuk DPO internasional.
Polda Bali berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol untuk pengejaran global, setelah bukti kuat mengarah pada kedua tersangka. Identitas disebarluaskan per 28 Maret 2026 untuk memudahkan penangkapan di mana pun.
Polda Bali menetapkan dua WNA Brasil sebagai tersangka pembunuhan warga Belanda RP (49) di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dengan kronologi yang terungkap dari olah TKP, CCTV, dan saksi.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/3/2026) malam, dan pada Sabtu (28/3) identitas tersangka disebar via Red Notice Interpol.
Kronologi Lengkap
-
23/3/2026, ±22.00 WITA: Korban RP bersama saksi perempuan berjalan menuju Vila Amira, Banjar Anyar Kelod, Jalan Raya Semer, Kerobokan; dua pria berboncengan motor hitam tiba-tiba menyerang dengan senjata tajam, menusuk korban hingga tewas akibat luka robek parah dan kehabisan darah.
-
23/3/2026 malam: Korban ditemukan bersimbah darah di depan vila; saksi melaporkan ke polisi.
-
Pertengahan Feb 2026: Tersangka Darlan Bruno Lima San Ana (34-36 thn) dan Kalil/Kalyl Hyorran (28-32 thn) tiba di Bali, tinggal di homestay Pantai Berawa, Kuta Utara.
-
24/3/2026: Kedua tersangka kabur dari Indonesia menggunakan penerbangan internasional.
-
27/3/2026: Polda Bali tetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan CCTV (noda darah di kaki pelaku), GPS motor, dan barang bukti.
-
28/3/2026: Pengajuan Red Notice ke Interpol dikonfirmasi Dir Reskrimum Kombes I Gede Adhi Muliawarman; identitas disebar global untuk penangkapan.
-
Rekaman CCTV tunjukkan pelaku berjaket, noda darah di motor hitam, dan pola gerak sesuai GPS.
-
Koordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol percepat DPO internasional.







