Menu

Mode Gelap

News

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

badge-check


					Majelis hakim PNJambi memberikan dispensasi tahanan rumah kepada Bengawan Kamto, selama 20 hari dan berakhir 26 Maret 2026. Dia merupakan terdakwa kasus kredit fioktif BNI sebesar Rp 105 miliar/ Foto: Instagram@warta.dotcom Perbesar

Majelis hakim PNJambi memberikan dispensasi tahanan rumah kepada Bengawan Kamto, selama 20 hari dan berakhir 26 Maret 2026. Dia merupakan terdakwa kasus kredit fioktif BNI sebesar Rp 105 miliar/ Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAMBI- Bengawan Kamto, Status tahanan rumah berlaku sejak 5 – 26 Maret 2026,  sesuai data SIPP PN Jambi, dengan alasan utama kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan dan kontrol medis.

Terdakwa adalah Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), saat ini sedang menjalani proses peradilan korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang periode 2018–2019 di PN Jamb, dengan Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

Kasus ini terkait pengajuan kredit fiktif yang tidak sesuai realitas perusahaan, merugikan negara Rp 105 miliar, dan melibatkan pihak lain seperti Viktor Gunawan serta Wendy Haryanto.

Kontroversi
Keputusan ini memicu perdebatan antara PN Jambi dan Kejaksaan, dengan publik mempertanyakan transparansi dan potensi perlakuan istimewa.

Kasus korupsi Bengawan Kamto melibatkan dugaan penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI Palembang periode 2018–2019 untuk PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang merugikan negara Rp 105 miliar.

PT PAL mengajukan kredit untuk membangun pabrik kelapa sawit dan kemitraan petani plasma, namun dana diduga disalahgunakan dengan dokumen fiktif dan manipulasi laporan. Sebelumnya, pejabat BNI seperti Rais Gunawan divonis 5 tahun penjara pada 2025.

Pada 22 Juli 2025, Kejati Jambi menetapkan Bengawan Kamto (Komisaris Utama PT PAL) sebagai tersangka keempat, bersama Viktor Gunawan dan lainnya; ia ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi. Aset seperti pabrik di Desa Sidomukti disita.

Sidang perdana digelar 2 Februari 2026 di PN Tipikor Jambi, dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 603 KUHP terhadap Bengawan Kamto serta Arif Rohman.

Sejak 5 Januari 2026, ia menjalani tahanan rumah hingga 26 April 2026 atas alasan kesehatan, memicu kontroversi antara pengadilan dan kejaksaan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Balas Dendam Iran kepada Indonesia? Tahan 2 Tanker Indonesia akibat Lelang Tanker Arman 114 Milik Iran

27 Maret 2026 - 15:44 WIB

Trending di News