Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

badge-check


					Samin Tan adalah taipan tyambang di Indonesia memliki beberapa usaha tambang di berbagai wilayah, paling banyak di Kalimantan Timur,.  Kejagaan Agun Jumat 27  Maret 2026, menahan bos tambang itu dengan tuduhan melakukan prakte illegal minig dengan potensi denda Rp 42, triliun. Foto: Inews Perbesar

Samin Tan adalah taipan tyambang di Indonesia memliki beberapa usaha tambang di berbagai wilayah, paling banyak di Kalimantan Timur,. Kejagaan Agun Jumat 27 Maret 2026, menahan bos tambang itu dengan tuduhan melakukan prakte illegal minig dengan potensi denda Rp 42, triliun. Foto: Inews

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Prio Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka penipuan pengelolaan tambang batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025, dan langsung ditahan pada 27-28 Maret 2026.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers Kejagung pada Sabtu dini hari (28/3/2026) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman, dengan Samin Tan ditahan 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.

PKP2B PT AKT telah dihapus pemerintah sejak 2017 karena pelanggaran kontrak, tetapi perusahaan diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025, merugikan negara (kerugian masih dihitung BPKP). Penggeledahan masih berlangsung di Kalimantan Tengah dan Selatan.

Samin Tan dijerat Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atas tuduhan pelanggaran pertambangan ilegal.

Samin Tan dikenal sebagai taipan batubara pemilik PT AKT dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal, pernah tersangka kasus suap KPK pada tahun 2021 terkait PLTU Riau-1 dan Eni Maulani Saragih (Rp5 miliar), namun bebas setelah kasasi ditolak MA pada tahun 2022.

Kasus utama
Kasus utama Samin Tan saat ini adalah dugaan penyimpangan pengelolaan tambang batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

PT AKT, yang dimiliki Samin Tan sebagai pemilik manfaat, tetap beroperasi secara ilegal meskipun PKP2B-nya dicabut pemerintah sejak 2017.

Dia diduga bekerja sama dengan pejabat negara untuk penambangan dan penjualan batubara tanpa izin sah hingga tahun 2025, merugikan keuangan negara (kerugian dihitung BPKP).

Samin Tan menetapkan tersangka pada 27 Maret 2026 dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dakwaan
Dijerat Pasal 603 atau 604 KUHP terkait pertambangan melawan hukum. Penggeledahan masih berlangsung di Kalimantan Tengah, Selatan, Jawa Barat, dan Jakarta.

Kerugian negara dalam kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terkait operasi penambangan batubara ilegal di Kalimantan Tengah belum ditetapkan secara final oleh Kejaksaan Agung. Saat penentuan tersangka Samin Tan pada 27 Maret 2026, tim auditor BPKP masih menghitungnya.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 1.699 hektar lahan ilegal PT AKT pada Januari 2026, dengan potensi denda Rp 4,2 triliun (Rp 354 juta per hektar berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM.B/2025).

Perusahaan tetap beroperasi hingga Desember 2025 meskipun PKP2B dicabut sejak 2017, termasuk penggunaan alat berat ilegal (130+ unit).

Kerugian pidana berbeda dari denda administratif; Kejagung fokus pada penyimpangan pengawasan dan penjualan batubara ilegal periode 2016-2025.

  • Kronologi
    2016-2017 : PT AKT dapat PKP2B generasi 3 untuk tambang batubara di Murung Raya, Kalteng; izin dicabut Kementerian ESDM pada Oktober 2017 karena pelanggaran kontrak.
  • 2017-2025 : Perusahaan tetap tambang dan penjualan batubara ilegal, diduga bekerja sama dengan pejabat; laporan masyarakat sejak 2022.
  • Januari 2026 : Satgas PKH sita 1.699 Ha lahan ilegal PT AKT, denda administrasi Rp 4,2 triliun (Kepmen ESDM 391.K/2025).
  • 27 Maret 2026 : Kejagung tetapkan Samin Tan (beneficial owner) tersangka korupsi pengelolaan tambang periode 2016-2025.
  • 28 Maret 2026 : Konferensi pers Kejagung, Samin Tan ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung; BPKP menghitung kerugian negara, penggeledahan aset berlanjut. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (30): Pasukan Celana Pendek dalam Kerusuhan Suci

1 Juli 2026 - 18:59 WIB

Pencairan Jaminan Hari Tua Kena Pajak, Eddy Triono: APBN Defisit Rp600 T Harus Ditutup dengan Utang

1 Juli 2026 - 18:35 WIB

Hibahkan Tanah Senilai Rp1,2 Triliun, Mochtar Riyadi Ajak 100 Konglomerat RI Bantu Negara

1 Juli 2026 - 14:23 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kasus Mistis ‘Uang Balen’ Korban Rugi Rp22 Juta, Polisi Mojokerto Amankan 2 Pelaku

1 Juli 2026 - 13:54 WIB

KPK Geledah Rumah Yapto Suryo, Sita Uang Tunai Rp56 Miliar dan 11 Unit Mobil Mewah

1 Juli 2026 - 12:41 WIB

Raffi Achmad Bangun Dinasti Keluarga Masuk Lembaga Negara, Ini Daftarnya

1 Juli 2026 - 11:29 WIB

Pemerintah Belum Merespon Putusan MK: Pensiun Swasta Bisa Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan

1 Juli 2026 - 10:15 WIB

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Trending di News