Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TANGERANG- Jadi bahan tertawaan netizen, proyek pembangunan Tugu Titik Nol Kabupaten Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab Tigaraksa), karena anggarannya Rp2,15–2,3 miliar dari APBD Kabupaten Tangerang.
Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy menjelaskan bahwa seluruh paket proyek (termasuk pengembangan taman literasi digital dan penataan kawasan sekitar) bernilai sekitar Rp2,3 miliar, sehingga anggaran tidak hanya untuk struktur tugu saja.
Tugu ini berlokasi di depan taman literasi digital, lengkap dengan bangunan pendukung dan ruang terbuka, serta difungsikan sebagai: penanda geografis, simbol identitas, dan ruang publik berbasis teknologi (literasi digital).
Warganet banyak mempertanyakan “nilai” tugu yang tampak sederhana terhadap anggaran miliaran rupiah, sehingga proyek ini menjadi sorotan dan viral di media sosial sebagai contoh proyek infrastruktur yang dianggap kurang proporsional.
Luas kawasan: Tugu Titik Nol dan zona literasi digital di sekitarnya berada di lahan sekitar 1.100 meter persegi di kawasan Puspemkab Tigaraksa.
Bappeda dan Pemkab Tangerang menyebut bahwa paket proyek ini menggunakan APBD sekitar Rp2,15–2,3 miliar, yang berarti pengadaan tenaga kerja, konstruksi, dan konsultansi tata ruang harus melalui proses perencanaan dan lelang sesuai aturan pengadaan pemerintah.
Dalam konteks APBD, proyek infrastruktur skala seperti Tugu Titik Nol (zona literasi digital + tugu + penataan kawasan) biasanya dikelola upstream oleh LPSE daerah (Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemkab Tangerang), sehingga pemenang kontrak diserahkan kepada penyedia jasa yang terpilih melalui tender..
Informasi yang bisa dikonfirmasi
-
Paket proyek di LPSE Kabupaten Tangerang bernama “II.1.26 Pembangunan Taman Tugu Nol Tigaraksa” dengan kode lelang 10072576000, sehingga secara teknis proyek ini memang dilelang melalui e‑procurement.
-
Namun detail seperti nama penyedia jasa (rekanan), alamat, dan nomor kontrak tidak muncul di artikel media umum; biasanya informasi pemenang lelang tercantum lengkap di portal LPSE resmi atau daftar pengumuman pemenang.
Dengan demikian, untuk menyebut pemenang lelang dalam naskah, perlu data dari LPSE atau Pemkab langsung, karena tidak ada nama pemenang yang dipublikasikan secara terbuka di media. **







