Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun anggota DPR.
Putusan ini bernomor 191/PUU-XXIII/2025 dan diucapkan pada 16 Maret 2026.
MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun.
Selama dua tahun tersebut, UU lama tetap berlaku; jika tidak diganti, maka otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
MK memerintahkan DPR dan pemerintah segera menyusun regulasi pengganti yang relevan dengan kondisi terkini.
Gugatan ini diajukan karena UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan bertentangan dengan konstitusi.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno.
Lita Gading
Orang yang paling happy atas putusan ini adalah Dr Lita Gading. Dia adalah salah satu prokotor pemohon gugatan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang menguji UU Pensiun DPR, diajukan bersama Syamsul Jahidin pada September 2025.
Dia pula orang yang palibg gemes kepada rakyat Indonesia yang selama ini cuek bevek atas gugatan hukum kasus ini.
Bahkan, menurut Lita, aneh begitu sepi respin netizen atas gugatan yang perjuangkan demi rakyat.
Ia aktif menyuarakan ketidakadilan pensiun seumur hidup DPR melalui media sosial, menunggu putusan MK sebelumnya (posting 9 Maret 2026).
Dia membandingkan dengan pensiun profesi lain yang lebih ketat syaratnya.
Selama sidang, ia hadir dan menyampaikan argumen pro-rakyat.
Putusan TerkaitPutusan 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan UU 12/1980 inkonstitusional bersyarat, memerintahkan revisi dalam 2 tahun.
Perkara 176/PUU-XXIII/2025 (Lita Gading) digabung dengan 191/PUU-XXIII/2025 dalam sidang.
Detail Penggugat:
- Lita Linggayani Gading (Pemohon I): Mengajukan gugatan karena menilai pensiun seumur hidup DPR tidak adil bagi pembayar pajak, terutama dengan masa jabatan hanya 5 tahun, serta membebani APBN.
- Syamsul Jahidin (Pemohon II): Advokat yang mendampingi, menyatakan sidang perdana pada 10 Oktober 2025 dan menyoroti ketidakadilan sistem.
Respon DPR RI
Martin Manurung dari DPR RI merespons putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait UU Pensiun DPR.
Sebagai Wakil Ketua Baleg DPR dan anggota Komisi XI, ia menyatakan Baleg akan menindaklanjuti dengan formulasi ulang UU 12/1980 agar sesuai kondisi terkini.
Martin menekankan koordinasi dengan pemerintah dalam waktu dua tahun sesuai tenggat MK.**








