Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDOBEES.COM, BANYUWANGI– Kepala Kantor Bea dan Cukai (KBC) Banyuwangi, Latif Fahmi, pejabat utama yang memberikan keterangan resmi terkait penyitaan 6,585,560 batang rokok ilegal senilai Rp10 miliar, Maret 2026.
Latif Fahmi menyampaikan kronologi lengkap dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Kamis (12/3/2026).
Ia menyebut informasi intelijen sejak 15 Januari 2026, pengamanan 3 truk di SPBU Katapang, dan 4 tersangka (ES, M, DAM, M).
“Dalam keterangan empat orang yang diamankan, rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Pulau Bali,” ujar Latif Fahmi.
Ia juga mengonfirmasi rokok berasal dari inisial “H” di Madura dengan tujuan Bali, sesuai pengakuan tersangka.
Semua laporan media konsisten menyebut Latif Fahmi sebagai sumber utama informasi operasi gabungan Bea Cukai dan TNI AL ini
Bea Cukai Banyuwangi baru-baru ini menyita jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga milik Haji Her dari Madura.
Kasus ini menarik perhatian karena Haji Her sebelumnya disebut-sebut dalam insiden serupa di wilayah tersebut.
Petugas Bea Cukai Banyuwangi mendapat laporan masyarakat tentang pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Bali via Pelabuhan Ketapang.
Pada 11 Maret 2026, mereka mengamankan tiga truk di SPBU Katapang setelah penyisiran dari Pelabuhan Tanjung Wangi.
Total 6,585,560 batang rokok disita, bernilai Rp10,027 miliar, dengan merek seperti Humer dan Marbol. Empat tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Haji Her atau Haji Khairul Umam, dikenal sebagai Ketua Paguyuban Pelaku dan Pengrajin Tembakau Madura (P4TM).
Ia pernah viral pada 2025 saat penjual rokok ilegal di Pamekasan menyebut namanya untuk menghindari razia Bea Cukai Madura.
Dugaan keterlibatannya dalam peredaran rokok bodong seperti Sinar Gudang Emas juga muncul sebelumnya, meski ia membantah tudingan setoran ke aparat.
Kronologi
* Maret 2026 (Haji Her Dugaan) 15 Januari: Informasi intelijen tentang pengiriman rokok ilegal via Situbondo-Banyuwangi ke Bali.
* 11 Maret: Petugas gabungan (Bea Cukai & Denpom AL) sisir Pelabuhan Tanjung Wangi, amankan 3 truk di SPBU Katapang.
* Sitaan: 6,585.560 batang (merek Humer, Marbol) senilai Rp10 miliar; 4 tersangka (ES 38, M 41, DAM 30, M 41). Mereka mengaku rokok tersebut milik H Her dan Haji Bulla dari Madura. Belum ada konfirmasi dari mereka berdua.
Keterangan tersangka: Rokok dari “H” di Madura, tujuan Bali; penyelidikan berlanjut tanpa konfirmasi resmi ke Haji Her.**






