Menu

Mode Gelap

Headline

Aparat Polres Jombang Ringkus Empat Pendekar Silat 3 Celurit dan 9 Bom Ikan

badge-check


					Polisi Polres Jombang mem=nyita barang bukti beberapa celurit ada yang berukuran 1,5 m, serta bondet alias bom ikam, dalam pegamanan konvosi pesilat, Sabtu malam, 31   Januari 2026. Foto: kredinews.com/ elok apriyanto Perbesar

Polisi Polres Jombang mem=nyita barang bukti beberapa celurit ada yang berukuran 1,5 m, serta bondet alias bom ikam, dalam pegamanan konvosi pesilat, Sabtu malam, 31 Januari 2026. Foto: kredinews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Aksi kelompok pesilat remaja atau pesilat bocil yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Jombang semakin mengkhawatirkan.

Tak hanya membawa senjata tajam (sajam), mereka kini nekat menyiapkan senjata peledak rakitan berupa bondet atau bom ikan untuk tawuran antar perguruan silat.

Fakta tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Jombang menangkap empat orang anggota komunitas pesilat dalam sebuah operasi penertiban konvoi di wilayah Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu malam, 31 Januari 2026.  (31/1).

“Kami mengamankan empat orang dari komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan perguruan silat IKSPI, beserta tiga senjata tajam jenis clurit dan sejumlah bondet,” ujar AKP Dimas Robin Alexander Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial MRH (16), KNL (17), AHNK (18) yang merupakan warga Kecamatan Gudo, serta IF (21) warga Kecamatan Jombang.

“Penangkapan bermula saat polisi membubarkan konvoi pesilat bersenjata yang dinilai meresahkan masyarakat,” tutur Dimas.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan dan pengembangan perkara, petugas menemukan sembilan butir bondet yang diketahui dirakit sendiri oleh para pelaku.

“Kami kembangkan karena ada kepemilikan senjata tajam. Dari penggeledahan ditemukan sembilan bondet yang dibuat sendiri oleh mereka,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengakui bahwa senjata tajam dan bahan peledak tersebut memang disiapkan untuk tawuran dengan komunitas lain bernama SOS, yang terafiliasi dengan perguruan silat PSHT.

Polisi juga mengungkap, senjata tajam jenis clurit itu diperoleh dengan cara dibeli melalui marketplace online, sementara bondet dirakit sendiri.

“Untuk bondet, pelaku mengaku membuat sendiri. Saat ini masih kami dalami dari mana mereka mempelajari cara merakitnya,” kata Dimas.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat mereka dengan dua pasal berbeda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

“Pembuat bondet dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pembawa senjata tajam dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG Prediksi Cuara Hujan Lebat dengan Petir dan Angin Kencang di Wilayah Kediri

4 Februari 2026 - 22:22 WIB

Konflik Antar Nelayan di Kisik dan Ngeplakrejo Pasuruan, Sedikitnya Tiga Perahu Dibakar

4 Februari 2026 - 21:38 WIB

Bupati Gresik Serahkan Bantuan 200 Unit Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

4 Februari 2026 - 20:45 WIB

Turun dari Bus Mira, Kakek 67 Tahun dari Lawang Tergeletak Ditabrak Motor Pelajar di By Pass Krian

4 Februari 2026 - 20:28 WIB

MUI dan Ormas Islam Dukung Board of Peace Palestina, setelah Bertemu Presiden Prabowo

4 Februari 2026 - 20:14 WIB

Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Gotong Royong Tangani Sampah

4 Februari 2026 - 18:58 WIB

Enok Warga Bandung Hilang di Kamar Mandi, Sudah Empat Hari Petugas BPBD dan SAR Belum Berhasil Temukan

4 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Jombang Terus Tertibkan Kabel FO, Termasuk Cabut 227 Tiang

4 Februari 2026 - 18:24 WIB

Ngamuk Datangi Guru Ngaji, Tim Gabungan Ringkus ODGJ Bawa Sajam di Sumobito Jombang

4 Februari 2026 - 17:53 WIB

Trending di Headline