Menu

Mode Gelap

News

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

badge-check


					Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap Hariyono, 69, setelah buron selama 4 tahun. Ia harus kembali ke Jombang untuk menjalani hukumannya, dalam kasus korupsi dana hibah PSSI. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap Hariyono, 69, setelah buron selama 4 tahun. Ia harus kembali ke Jombang untuk menjalani hukumannya, dalam kasus korupsi dana hibah PSSI. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Pelarian Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Setelah bertahun-tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berpindah-pindah tempat tinggal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Hariyono di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jumat (23/1/2026). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Jombang tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola PSSI.

“Status DPO terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan sejak 2021, karena tidak kunjung menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).

Dalam putusan pengadilan, Hariyono divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta, atau diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.

“Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 277 juta,” ungkap Deady.

Kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang ini menempuh proses hukum cukup panjang. Hariyono sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Selama dalam pelarian, Hariyono diketahui menetap di wilayah Karawang sejak 2020. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia mengaku bekerja sebagai penjual pecel dan kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan mengaku selama ini berjualan pecel dan berpindah-pindah tempat tinggal hingga terakhir diketahui berada di Karawang,” jelas Deady.

Saat diamankan, Hariyono bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, serta tidak menggunakan identitas palsu. “Pada saat diamankan, yang bersangkutan berada di rumah dan kooperatif,” tambahnya.

Usai penangkapan, Hariyono langsung dibawa ke Kabupaten Jombang untuk menjalani eksekusi putusan. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang guna menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” pungkas Deady.

Perlu diketahui, penangkapan Hariyono dilakukan oleh tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hangatnya Ramadan di Mojokerto: Ning Ita Berbuka dengan Anak Yatim

13 Maret 2026 - 08:39 WIB

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

12 Maret 2026 - 23:01 WIB

Polres Jombang Siap Amankan Idul Fitri 1447 H/2026 M

12 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Jombang bersama Dandim 0814 dan Wabup Jombang tengah periksa pasukan

Target 1000 SPPG, Gus Yahya: MBG Bukan Hanya Santri Sehat, tapi Juga Sakti

12 Maret 2026 - 16:59 WIB

Vonis 20 Tahun Dipecat dari TNI, Serma Yonanda Kodim Indragiri Hulu Terlibat Kurir 40 Kg Sabu

12 Maret 2026 - 15:52 WIB

Musrenbang Mojokerto 2027: Ketahanan Ekonomi dan Sosial Jadi Tema Utama

12 Maret 2026 - 14:43 WIB

Kasus Campak Melonjak, Indonesia Urutan Kedua Tertinggi Dunia

12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Pajak Kendaraan Rp 4,3 T, Gubernur Jateng Sudah Nembel 93.000 Jalan Sisa 1.200 Lubang

12 Maret 2026 - 14:18 WIB

Ilustrasi penambalan jalan berlubang di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 93.000 lubang. Fito: ist

Safari Ramadhan Bersama Dirut PT Pegadaian, Kanwil Surabaya Undang 30 Anak Panti Asuhan

12 Maret 2026 - 13:21 WIB

Trending di News