Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Pelarian Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya berakhir.
Setelah bertahun-tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berpindah-pindah tempat tinggal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Hariyono di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jumat (23/1/2026). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Jombang tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola PSSI.
“Status DPO terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan sejak 2021, karena tidak kunjung menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).
Dalam putusan pengadilan, Hariyono divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta, atau diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.
“Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 277 juta,” ungkap Deady.
Kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang ini menempuh proses hukum cukup panjang. Hariyono sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Selama dalam pelarian, Hariyono diketahui menetap di wilayah Karawang sejak 2020. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia mengaku bekerja sebagai penjual pecel dan kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari aparat penegak hukum.
“Yang bersangkutan mengaku selama ini berjualan pecel dan berpindah-pindah tempat tinggal hingga terakhir diketahui berada di Karawang,” jelas Deady.
Saat diamankan, Hariyono bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, serta tidak menggunakan identitas palsu. “Pada saat diamankan, yang bersangkutan berada di rumah dan kooperatif,” tambahnya.
Usai penangkapan, Hariyono langsung dibawa ke Kabupaten Jombang untuk menjalani eksekusi putusan. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang guna menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” pungkas Deady.
Perlu diketahui, penangkapan Hariyono dilakukan oleh tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. **







