Menu

Mode Gelap

News

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

badge-check


					Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap Hariyono, 69, setelah buron selama 4 tahun. Ia harus kembali ke Jombang untuk menjalani hukumannya, dalam kasus korupsi dana hibah PSSI. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap Hariyono, 69, setelah buron selama 4 tahun. Ia harus kembali ke Jombang untuk menjalani hukumannya, dalam kasus korupsi dana hibah PSSI. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Pelarian Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Setelah bertahun-tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berpindah-pindah tempat tinggal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Hariyono di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jumat (23/1/2026). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Jombang tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola PSSI.

“Status DPO terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan sejak 2021, karena tidak kunjung menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1/2026).

Dalam putusan pengadilan, Hariyono divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta, atau diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.

“Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 277 juta,” ungkap Deady.

Kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang ini menempuh proses hukum cukup panjang. Hariyono sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Selama dalam pelarian, Hariyono diketahui menetap di wilayah Karawang sejak 2020. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia mengaku bekerja sebagai penjual pecel dan kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan mengaku selama ini berjualan pecel dan berpindah-pindah tempat tinggal hingga terakhir diketahui berada di Karawang,” jelas Deady.

Saat diamankan, Hariyono bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, serta tidak menggunakan identitas palsu. “Pada saat diamankan, yang bersangkutan berada di rumah dan kooperatif,” tambahnya.

Usai penangkapan, Hariyono langsung dibawa ke Kabupaten Jombang untuk menjalani eksekusi putusan. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang guna menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” pungkas Deady.

Perlu diketahui, penangkapan Hariyono dilakukan oleh tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gapero Surabaya: Larangan Bahan Tambahan Bisa Matikan Industri Rokok Legal

27 April 2026 - 16:05 WIB

Pemerintah Kaji CNG dan DME untuk Kurangi Impor LPG

27 April 2026 - 15:47 WIB

Harga Biodiesel Lebih Kompetitif, B50 Kurangi Beban Subsidi

27 April 2026 - 15:35 WIB

HKB 2026, Pemkab Jombang Gelar Simulasi Siaga Bencana Libatkan Siswa SLB

27 April 2026 - 13:47 WIB

Harga Minyak Dunia $US 107/Barel: Beban Subsidi RI Naik Jadi Rp500 Triliun, Jepang Paling Parah

27 April 2026 - 10:40 WIB

Kiandra Gemparkan Jerez Spanyol, Start 17 Berhasil Tampil Juara I Red Bull GP Rookie Cup 2026

26 April 2026 - 21:00 WIB

Guyub Rukun Komunitas Club Sori Selenggarakan Ketupat Onthel di Desa Kedunglosari Jombang

26 April 2026 - 19:35 WIB

Tekan Dampak Kenaikan Harga, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 60 Hari

26 April 2026 - 19:26 WIB

Bobibos Mau Diuji Dulu, Masuk Kategori BBN atau BBM

26 April 2026 - 19:12 WIB

Trending di Nasional