Menu

Mode Gelap

News

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

badge-check


					KepalaKejaksaan Ngeri Sleman, Bambang Yunianto, SH, MH. Foto: dok/kejari sleman Perbesar

KepalaKejaksaan Ngeri Sleman, Bambang Yunianto, SH, MH. Foto: dok/kejari sleman

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SLEMAN– Setelah digempur lewat medsos dan menjadi viral, Kajari Slemen, Jogjakarta, Bambang Yunianto menempuh jalan  restorative justice untuk menyelesaikan kasus hukum yang menimpa  Hogi Minaya. Pria yang menyelamatkan istrinya dari korban jambret.

Kasus Hogi Minaya telah disepakati untuk diselesaikan melalui restorative justice hari ini, 26 Januari 2026.

Proses mediasi daring ini difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman antara Hogi, yang membela istrinya dari penjambretan di Sleman pada April 2025, dan keluarga penjambret yang tewas akibat kecelakaan

Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi serta keluarganya, dan keluarga korban (penjambret yang meninggal).

Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, dipimpin Kajari Bambang Yunianto. Bentuk kompensasi akan dirinci dalam 2-3 hari ke depan oleh penasihat hukum.

Kejaksaan Sleman mempertemukan Hogi dengan keluarga pihak penuntut, dua tersangka jambre yang meninggal dunia, saat dikejar oleh Hogi.

Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi, keluarganya, dan keluarga korban (penjambret yang meninggal). Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, dipimpin Kajari Bambang Yunianto. Bentuk kompensasi akan dirinci dalam 2-3 hari ke depan oleh penasihat hukum.

Kasus ini melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang mengejar dua penjambret untuk menyelamatkan istrinya, Arsita Minaya, dari pencopetan di Sleman, Yogyakarta.

Hogi mengejar pelaku jambret dengan mobilnya setelah istri dirampas tasnya di jalan raya. Saat saling pepet, motor penjambret menabrak tembok, menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Karena dua jambret itu meningaal dunia, Hogi kemudian oleh polisi ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas atas kecelakaan tersebut.

Alasan Penyelesaian

Kasus memenuhi syarat restorative justice: pidana ringan (kurang dari 5 tahun), tersangka lần đầu phạm tội, perdamaian tanpa syarat, dan respons masyarakat positif. Ini sejalan dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Di Indonesia, restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat melalui kesepakatan damai, bukan hukuman semata.

Kronologi Kejadian

Hogi mengejar pelaku jambret dengan mobilnya setelah istri dirampas tasnya di jalan raya. Saat saling pepet, motor penjambret menabrak tembok, menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Hogi kemudian ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas atas kecelakaan tersebut.

Kasus memenuhi syarat restorative justice: pidana ringan (kurang dari 5 tahun), tersangka lần đầu phạm tội, perdamaian tanpa syarat, dan respons masyarakat positif. Ini sejalan dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020. **

​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

One OPD One Event, Strategi Mojokerto Tarik Investor Pariwisata

16 Maret 2026 - 21:29 WIB

Inilah Tips IDAI: Aman Nyaman Liburan Lebaran Bersama Anak-anak

16 Maret 2026 - 20:59 WIB

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:33 WIB

Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS, Rp100.000 Plus 5 Kg

16 Maret 2026 - 15:47 WIB

5 Ambulans Mercy Sprinter KDM Layani Masyarakat Saat Lebaran di Tol Cipali

16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Fokus Edukasi dari Rumah

16 Maret 2026 - 13:41 WIB

Bukber Jadi Momentum Apresiasi Keberhasilan Pemkot Mojokerto

16 Maret 2026 - 13:33 WIB

Ning Ita: Kekompakan Warga Wates Jadi Teladan RT Berseri

16 Maret 2026 - 13:23 WIB

Trending di News