Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

badge-check


					KepalaKejaksaan Ngeri Sleman, Bambang Yunianto, SH, MH. Foto: dok/kejari sleman Perbesar

KepalaKejaksaan Ngeri Sleman, Bambang Yunianto, SH, MH. Foto: dok/kejari sleman

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SLEMAN– Setelah digempur lewat medsos dan menjadi viral, Kajari Slemen, Jogjakarta, Bambang Yunianto menempuh jalan  restorative justice untuk menyelesaikan kasus hukum yang menimpa  Hogi Minaya. Pria yang menyelamatkan istrinya dari korban jambret.

Kasus Hogi Minaya telah disepakati untuk diselesaikan melalui restorative justice hari ini, 26 Januari 2026.

Proses mediasi daring ini difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman antara Hogi, yang membela istrinya dari penjambretan di Sleman pada April 2025, dan keluarga penjambret yang tewas akibat kecelakaan

Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi serta keluarganya, dan keluarga korban (penjambret yang meninggal).

Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, dipimpin Kajari Bambang Yunianto. Bentuk kompensasi akan dirinci dalam 2-3 hari ke depan oleh penasihat hukum.

Kejaksaan Sleman mempertemukan Hogi dengan keluarga pihak penuntut, dua tersangka jambre yang meninggal dunia, saat dikejar oleh Hogi.

Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi, keluarganya, dan keluarga korban (penjambret yang meninggal). Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, dipimpin Kajari Bambang Yunianto. Bentuk kompensasi akan dirinci dalam 2-3 hari ke depan oleh penasihat hukum.

Kasus ini melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang mengejar dua penjambret untuk menyelamatkan istrinya, Arsita Minaya, dari pencopetan di Sleman, Yogyakarta.

Hogi mengejar pelaku jambret dengan mobilnya setelah istri dirampas tasnya di jalan raya. Saat saling pepet, motor penjambret menabrak tembok, menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Karena dua jambret itu meningaal dunia, Hogi kemudian oleh polisi ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas atas kecelakaan tersebut.

Alasan Penyelesaian

Kasus memenuhi syarat restorative justice: pidana ringan (kurang dari 5 tahun), tersangka lần đầu phạm tội, perdamaian tanpa syarat, dan respons masyarakat positif. Ini sejalan dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Di Indonesia, restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat melalui kesepakatan damai, bukan hukuman semata.

Kronologi Kejadian

Hogi mengejar pelaku jambret dengan mobilnya setelah istri dirampas tasnya di jalan raya. Saat saling pepet, motor penjambret menabrak tembok, menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Hogi kemudian ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas atas kecelakaan tersebut.

Kasus memenuhi syarat restorative justice: pidana ringan (kurang dari 5 tahun), tersangka lần đầu phạm tội, perdamaian tanpa syarat, dan respons masyarakat positif. Ini sejalan dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020. **

​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ombak Hantam Lambung Kanan, KM Virgo 8 Tenggelam: 129 Masih Dalam Pencarian

13 September 2026 - 21:18 WIB

Tragis Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Terbakar dalam Kamar di Simomulyo Surabaya

13 September 2026 - 20:14 WIB

Kereta Kelinci Angkut 50 Ibu PKK Jatuh Terguling di Lokasi Wisata Rowo Jombor Klaten, 11 Orang Lukaluka

13 September 2026 - 17:44 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: 102 Korban Selamat, 1 Orang Tewas, 140 Dalam Pencarian

13 September 2026 - 14:49 WIB

KM Virgo 8 Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Tenggelam Hilang di 80 Mil Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Trending di News