Menu

Mode Gelap

News

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

badge-check


					KepalaKejaksaan Ngeri Sleman, Bambang Yunianto, SH, MH. Foto: dok/kejari sleman Perbesar

KepalaKejaksaan Ngeri Sleman, Bambang Yunianto, SH, MH. Foto: dok/kejari sleman

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SLEMAN– Setelah digempur lewat medsos dan menjadi viral, Kajari Slemen, Jogjakarta, Bambang Yunianto menempuh jalan  restorative justice untuk menyelesaikan kasus hukum yang menimpa  Hogi Minaya. Pria yang menyelamatkan istrinya dari korban jambret.

Kasus Hogi Minaya telah disepakati untuk diselesaikan melalui restorative justice hari ini, 26 Januari 2026.

Proses mediasi daring ini difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman antara Hogi, yang membela istrinya dari penjambretan di Sleman pada April 2025, dan keluarga penjambret yang tewas akibat kecelakaan

Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi serta keluarganya, dan keluarga korban (penjambret yang meninggal).

Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, dipimpin Kajari Bambang Yunianto. Bentuk kompensasi akan dirinci dalam 2-3 hari ke depan oleh penasihat hukum.

Kejaksaan Sleman mempertemukan Hogi dengan keluarga pihak penuntut, dua tersangka jambre yang meninggal dunia, saat dikejar oleh Hogi.

Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi, keluarganya, dan keluarga korban (penjambret yang meninggal). Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan, dipimpin Kajari Bambang Yunianto. Bentuk kompensasi akan dirinci dalam 2-3 hari ke depan oleh penasihat hukum.

Kasus ini melibatkan Hogi Minaya, seorang suami yang mengejar dua penjambret untuk menyelamatkan istrinya, Arsita Minaya, dari pencopetan di Sleman, Yogyakarta.

Hogi mengejar pelaku jambret dengan mobilnya setelah istri dirampas tasnya di jalan raya. Saat saling pepet, motor penjambret menabrak tembok, menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Karena dua jambret itu meningaal dunia, Hogi kemudian oleh polisi ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas atas kecelakaan tersebut.

Alasan Penyelesaian

Kasus memenuhi syarat restorative justice: pidana ringan (kurang dari 5 tahun), tersangka lần đầu phạm tội, perdamaian tanpa syarat, dan respons masyarakat positif. Ini sejalan dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Di Indonesia, restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat melalui kesepakatan damai, bukan hukuman semata.

Kronologi Kejadian

Hogi mengejar pelaku jambret dengan mobilnya setelah istri dirampas tasnya di jalan raya. Saat saling pepet, motor penjambret menabrak tembok, menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Hogi kemudian ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas atas kecelakaan tersebut.

Kasus memenuhi syarat restorative justice: pidana ringan (kurang dari 5 tahun), tersangka lần đầu phạm tội, perdamaian tanpa syarat, dan respons masyarakat positif. Ini sejalan dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020. **

​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Immanuel Ebenezer: Pak Purbaya Akan Di-Noel-kan, Hati-Hati

26 Januari 2026 - 16:15 WIB

Pemkot Mojokerto Gelar Mojo Indah 2026, Hadiah Rp40 Juta Menanti Inovator Daerah

26 Januari 2026 - 15:09 WIB

Trending di News