Menu

Mode Gelap

Headline

Tim KPK Geledah Lagi Rumah Bupati Sudewo: Angkut Dua Koper dan Satu Kardus Bukti

badge-check


					Aparat dari KPK melakukan penggeledahan d rumah  kediaman Bupati Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB, kamis , 22 Januari 2026. Menangkut sebuah kardus dan dua koper. Foto: Instagram@kr1t1kp3d45_n30 Perbesar

Aparat dari KPK melakukan penggeledahan d rumah kediaman Bupati Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB, kamis , 22 Januari 2026. Menangkut sebuah kardus dan dua koper. Foto: Instagram@kr1t1kp3d45_n30

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PATI – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut dua koper besar dan satu dus berisi dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo di Jawa Tengah pada 22 Januari 2026.

Penggeledahan ini berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB hingga 15.15 WIB sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo pada 19 Januari 2026.

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengisian jabatan kepala desa di Kabupaten Pati, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Dalam OTT awal, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,6 miliar dalam karung.

Sudewo telah ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta setelah diperiksa di Polres Kudus. KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan untuk melengkapi bukti.

Isi barang bukti dalam dua koper dan satu dus yang diangkut Tim KPK dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo belum dirinci secara resmi oleh KPK hingga saat ini.

Berdasarkan laporan media, koper-koper tersebut berisi dokumen penting terkait penyidikan korupsi pengisian jabatan kepala desa di Pati.

Penggeledahan dilakukan pada 22 Januari 2026 dari pukul 09.00 hingga 15.15 WIB, dengan dua koper berwarna biru dan merah serta satu dus bekas air mineral. KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo hanya mengonfirmasi bahwa barang tersebut melengkapi bukti OTT sebelumnya, tanpa menyebutkan rincian isi.

Sudewo ditahan 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan di Jakarta setelah OTT 19 Januari, di mana Rp 2,6 miliar tunai juga disita. KPK biasanya merahasiakan isi barang bukti awal untuk menjaga integritas proses hukum. **

En lien
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline