Menu

Mode Gelap

Headline

Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Ranmor, 800 Motor Dikembalikan ke Pemilik Secara Gratis

badge-check


					Inilah aksi Kapolrestabes Surabaya, Kombes M Luthfie menggelar acara Bazar Ranmor, acara menge,balikan barang bukti kejahatran pencurian motor kepada pemilkinya. Foto: Instagram@luthfie.daily Perbesar

Inilah aksi Kapolrestabes Surabaya, Kombes M Luthfie menggelar acara Bazar Ranmor, acara menge,balikan barang bukti kejahatran pencurian motor kepada pemilkinya. Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Polrestabes Surabaya akan mengembalikan sekitar 800 unit sepeda motor hasil sitaan kasus curanmor kepada pemilik melalui kegiatan bazar ranmor.

Konsep Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya memungkinkan pemilik mengidentifikasi dan mengklaim motor curian secara visual dan langsung di lokasi.

Motor ditata dalam blok-blok terpisah berdasarkan jenis kendaraan, nomor rangka, dan mesin, sehingga pemilik bisa mencocokkan langsung tanpa hafal nomor polisi yang sering diganti pelaku.

Konsep ini menghindari prosedur birokratis rumit, memudahkan korban mengenali motornya, dan memastikan pengembalian gratis tanpa calo.

Pengembalian dibagi menjadi dua sesi: 

  • sesi pertama pada 21-23 Januari 2026
  • sesi kedua pada 26-30 Januari 2026.

Acara digelar di halaman Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan. Pemilik cukup membawa dokumen kendaraan asli untuk mengklaim motornya tanpa biaya tambahan.

Motor-motor ini berasal dari pengungkapan kasus curanmor di Surabaya dan sekitarnya, dengan stiker identitas pemilik sudah dipasang.

Kombes Pol Luthfie menyampaikan detail jadwal, lokasi, dan persyaratan melalui rilis resmi serta unggahan di akun Instagram pribadinya @luthfie.daily.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, juga memberikan konfirmasi tambahan soal data kendaraan dan syarat pengambilan.

Syarat pengambilan motor di Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya mencakup dokumen pendukung kepemilikan asli dan kehadiran langsung pemilik.

Pemilik harus membawa BPKB, STNK, lembar tilang, atau surat laporan kehilangan kendaraan.

Pengambilan dilakukan tanpa calo atau wakil, gratis tanpa pungutan biaya, dan setelah memeriksa data kendaraan melalui link resmi Google Sheets yang diumumkan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline