Menu

Mode Gelap

Headline

DPR Kritik Keras OJK Lambat Tangani Kasus PT Dana Syariah Indonesia yang Macet Rp 2,4 Triliun

badge-check


					Taufiq Aljufri: Presiden Direktur utama, pengusaha properti syariah dengan 20 tahun pengalaman manajerial dan penghargaan entrepreneur. Mereka bertanggung jawab atas keberadaan dana lender Rp 2,4 triliun, yang sekarang macet. Foto: instagram@esenzed Perbesar

Taufiq Aljufri: Presiden Direktur utama, pengusaha properti syariah dengan 20 tahun pengalaman manajerial dan penghargaan entrepreneur. Mereka bertanggung jawab atas keberadaan dana lender Rp 2,4 triliun, yang sekarang macet. Foto: instagram@esenzed

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengalami kasus gagal bayar yang mencapai Rp2,4 triliun, sebagaimana diungkapkan oleh Dirti pideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam audiensi Komisi III DPR pada 15 Januari 2026.

Angka kerugian ini berpotensi bertambah karena penyidikan dugaan fraud masih berlangsung sejak DSI berdiri pada 2018.

Total dana lender yang masuk ke PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp7,478 triliun selama periode 2021-2025, menurut temuan PPATK.

Dari jumlah tersebut, Rp6,2 triliun telah dikembalikan dalam bentuk imbal hasil, menyisakan selisih sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat.

Paguyuban lender melaporkan total kewajiban DSI sebesar Rp1,470 triliun kepada 14.098 lender, dengan Rp1,408 triliun tercatat dari 4.898 lender anggota per 14 Januari 2026.

Rincian Aliran Dana
PPATK menemukan dari selisih Rp1,2 triliun tersebut, Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional DSI seperti gaji dan iklan, Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan terafiliasi, serta Rp218 miliar mengalir ke perorangan atau entitas terkait.

Dana ini mengindikasikan skema Ponzi berkedok syariah. OJK mencatat kerugian lender sekitar Rp1,41 triliun per Januari 2026.

Aset DSI dilaporkan hanya Rp50 miliar, jauh di bawah kewajiban, dengan pengembalian parsial Rp3,5 miliar pada Desember 2025. PPATK telah hentikan transaksi DSI dan 33 rekening afiliasi senilai Rp4 miliar sejak 18 Desember 2025. Angka kerugian bisa lebih tinggi karena masih ada lender di luar paguyuban.

DPR, khususnya anggota Komisi III seperti Mercy dan Endang Agustina (Fraksi PAN), mengkritik keras OJK atas lemahnya pengawasan, karena platform DSI masih bisa diakses dan menarik lender baru meski kasus hukum sudah mencuat.

DPR menyoroti OJK yang terlambat bertindak, baru bergerak setelah korban melapor ke polisi, padahal seharusnya OJK proaktif menutup akses platform.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III melibatkan OJK, Bareskrim, LPSK, PPATK, dan paguyuban lender DSI untuk membahas transparansi dan pencegahan korban baru. Anggota DPR seperti Endang Agustina menyayangkan sikap OJK yang dinilai lamban.

OJK telah menempatkan DSI di bawah pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025, dengan pemeriksaan aset, audit keuangan 2017-2025, dan temuan indikasi fraud seperti pola Ponzi serta delapan pelanggaran serius.

Kerugian awal dilaporkan Rp1,4 triliun hingga Rp1,41 triliun per Januari 2026, memengaruhi 4.826 lender, dengan pembayaran parsial Desember 2025 yang belum memuaskan.

OJK memberikan sanksi administratif seperti denda dan pembatasan usaha sesuai POJK 40/2024, serta berkoordinasi dengan aparat hukum.

Langkah Selanjutnya
OJK terus mendalami transaksi dan aset DSI, termasuk koordinasi dengan PPATK untuk transparansi dana lender. Bareskrim Polri mengonfirmasi potensi peningkatan kerugian di atas Rp2,4 triliun. DPR mendesak OJK bertindak cepat agar tidak ada korban baru.

OJK menemukan delapan pelanggaran serius pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang mengindikasikan fraud dan skema Ponzi. Temuan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam rapat dengan DPR dan Bareskrim Polri.

Daftar 8 Pelanggaran
Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru.

* Publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menggalang dana lender.

* Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain.

* Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow DSI.

* Penyaluran dana lender ke perusahaan terafiliasi.

* Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema Ponzi.

* Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

* Pelaporan yang tidak benar kepada otoritas.

Struktur Pimpinan

  • Taufiq Aljufri: Presiden Direktur utama, pengusaha properti syariah dengan 20 tahun pengalaman manajerial dan penghargaan entrepreneur.

  • Arie Rizal Lesmana: Komisaris, ahli IT dengan latar belakang sarjana ITB dan dual master dari Curtin University.

  • Mery Yuniarni: Pemegang saham, aktif di broker properti berlisensi internasional.

  • Ahmad Ifham: Dewan Pengawas Syariah, ahli hukum ekonomi syariah bersertifikat DSN-MUI.

Pelanggaran ini dilaporkan OJK ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, diikuti sanksi administratif seperti pembatasan usaha dan larangan pengalihan aset. OJK juga menghentikan penghimpunan dana DSI untuk cegah korban baru. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa Magnetudo 5.5 Terjadi Wilayah Pacitan pada Kedalaman 105 Km

27 Januari 2026 - 09:50 WIB

Harga Cabai di Pasar Citra Niaga Jombang Mulai Naik Jelang Ramadan

27 Januari 2026 - 09:34 WIB

Tiga Bulan Ngendap di Polres Sidoarjo: Ice Sukmawaty Korban Pencurian Brankas Rp 8 M Melapor ke No Viral No Justice!

27 Januari 2026 - 09:07 WIB

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Trending di Nasional