Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kurator Albert Riyadi Suwono, bukan langsung dari PN Surabaya, secara eksplisit menyatakan bahwa rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 akan dilelang setelah eksekusi.
Albert memberikan keterangan kepada wartawan 11 Januari 2026, menyebut bahwa aset tersebut adalah perkara pailit Achmad Sidqus Syahdi akan dilelang untuk bayar kreditur.
Humas PN Surabaya, Pujiono, membenarkan ada rencana eksekusi aset tersebut sebagai harta pailit.
Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, menandatangani surat pemberitahuan segel eksekusi pada 6 Januari 2026. Rencana ekseskusi hari ini Senin 12 Januari 206.
Tim juru sita PN Surabaya menyiapkan eksekusi atas permohonan Albert, tapi pernyataan lelang spesifik berasal dari kurator.
Rumah tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi dan selama ini digunakan sebagai kantor ormas Madas (Madura Asli Sedarah).
Latar Belakang Kasus
Albert Riyadi Suwono ditunjuk sebagai kurator sejak 2021 untuk mengelola aset Achmad setelah permohonan pailit dari kreditur Tutiek dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya. Aset rumah ini akan dilelang guna melunasi utang Achmad kepada kreditur.
Eksekusi direncanakan hari ini, Senin (12/1/2026), dengan pengakuan langsung dari kurator Albert.
Belum ada laporan kerusuhan signifikan di lokasi, meski ormas sempat menjadi sorotan terkait isu lain di Surabaya.
Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan Achmad Sidqus Syahdi pailit sejak 2021, sehingga rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 secara hukum dikelola oleh kurator Albert Riyadi Suwono untuk kepentingan kreditur.
Meski selama ini digunakan sebagai kantor ormas Madas (Madura Asli Sedarah), kurator memiliki hak eksekusi dan lelang aset tersebut.
Status Kepemilikan
Pemilik asli Achmad Sidqus Syahdi kehilangan hak pengelolaan penuh akibat status pailit, dengan kurator bertindak sebagai pengurus sah sementara. Tidak ada klaim pemilik sah lain yang terbukti menggantikan status ini dalam proses eksekusi terkini.
Eksekusi hari ini (12 Januari 2026) mengikuti putusan pailit untuk melunasi utang, tanpa indikasi sengketa kepemilikan baru dari pihak ketiga.
Penggunaan ini tampaknya terjadi melalui penguasaan fisik atau kesepakatan tidak formal dengan pemilik sebelum status pailit diberlakukan.
Tak Ada Bukti
Ormas Madas menempati bangunan tersebut sebagai markas operasional, sebagaimana disebut dalam berbagai laporan berita terkini. Tidak ada bukti perjanjian sewa resmi; kemungkinan besar berdasarkan dugaan penguasaan ilegal yang memicu eksekusi pengadilan.
Kurator Albert Riyadi Suwono mengambil alih pengelolaan untuk lelang, mengonfirmasi bahwa okupasi Madas tidak mengubah status aset pailit. Proses eksekusi hari ini (12 Januari 2026) bertujuan mengembalikan kendali sah guna bayar utang kreditur.
NJOP di kawasan Raya Darmo biasanya berkisar Rp 10-20 juta per m² berdasarkan nilai pasar tanah komersial strategis di area tersebut, tapi ini estimasi umum tanpa detail luas bangunan atau penilaian resmi terkini.
Rumah tersebut kemungkinan bernilai miliaran rupiah jika NJOP diterapkan pada luas standar 500-1000 m² di lokasi premium Raya Darmo.
Kurator Albert Riyadi Suwono akan menggunakan hasil taksasi KJPP sebagai acuan nilai pasar saat ini, mempertimbangkan lokasi strategis di Wonokromo dan kondisi bangunan. Nilai akhir belum diumumkan jelang eksekusi hari ini (12 Januari 2026).
Berdasarkan harga properti serupa di Raya Darmo, taksasi potensial mencapai miliaran rupiah tergantung luas lahan sekitar 500-1000 m². **







