Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, MALANG-Pemukulan sebagai bentuk kekerasan fisik sejak lama telah diatur dalam KUHP lama melalui ketentuan pidana penganiayaan, pemukulan diposisikan sebagai perbuatan pidana yang dinilai dari unsur tindakan dan akibat fisik yang dialami korban.
Proses penuntutan bertumpu pada pembuktian adanya tindakan memukul serta dampak yang ditimbulkan, sehingga dalih adanya provokasi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana pelaku.
Pandangan Ismail Muzakki tentang KUHP Baru
Pakar hukum Ismail Muzakki, SH., MH., yang berprofesi sebagai lawyer dan konsultan hukum, menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram pribadinya dua hari lalu terkait perubahan pendekatan dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.
Ia menilai, KUHP baru memberi ruang penilaian yang lebih kontekstual dalam perkara pemukulan. Menurut Ismail, banyak kasus kekerasan fisik diawali oleh interaksi yang memanas. “Sering terjadi kan, pemukulan itu karena diprovokasi,” katanya.
Ismail menjelaskan bahwa KUHP baru mengadopsi konsep victim precipitation, yakni pendekatan yang memungkinkan hakim mempertimbangkan peran korban dalam memicu terjadinya kekerasan.
“Nah, dalam pasal 70 ayat 1 huruf H KUHP terbaru, dengan konsep victim precipitation, yaitu pemukulan dikarenakan adanya dorongan daripada korban, atau bahasa gaulnya provokasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut memperluas ruang diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan. “Maka, hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak mempidanakan pelaku,” tambahnya.
Opini Penulis
Sejalan dengan pendapat Ismail Muzakki, perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru tampak jelas pada perubahan pendekatan penilaian hukum yang cukup mendasar.
KUHP lama menitikberatkan pada perlindungan korban serta pemidanaan atas perbuatan penganiayaan, tanpa secara eksplisit menjadikan provokasi sebagai alasan pembebasan pidana.
Sebaliknya, KUHP baru membuka peluang bagi hakim untuk menilai konteks sosial dan dinamika interaksi antara pelaku dan korban, termasuk mempertimbangkan unsur provokasi sebagai faktor yang dapat meringankan, bahkan dalam kondisi tertentu menghapus pidana.
Pendekatan baru ini memberikan fleksibilitas dalam penegakan hukum, namun sekaligus memunculkan tantangan baru, terutama terkait konsistensi putusan dan jaminan perlindungan terhadap korban.
Implikasi Praktis dan Catatan
Pergeseran menuju pendekatan yang lebih kontekstual membawa sejumlah implikasi praktis. Diskresi hakim menjadi lebih luas, sehingga potensi perbedaan putusan antar pengadilan semakin besar. Selain itu, pembuktian adanya provokasi menjadi faktor kunci; tanpa kriteria yang tegas, klaim provokasi berisiko disalahgunakan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi prioritas agar tidak tergerus oleh penilaian kontekstual yang terlalu longgar. Karena itu, diperlukan pedoman yudisial yang jelas serta pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum agar penerapan konsep baru ini berjalan konsisten dan adil.
Perubahan norma dari KUHP lama ke KUHP baru yang mengakui faktor provokasi mencerminkan upaya hukum untuk merespons kompleksitas realitas sosial. Namun, agar tujuan tersebut tidak berujung pada melemahnya perlindungan korban, dibutuhkan standar pembuktian yang tegas, mekanisme perlindungan korban yang kuat, serta pengawasan yang ketat terhadap praktik peradilan.***











