Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pemberlakuan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dipastikan belum dapat direalisasikan pada tahun 2025.
Hal ini disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 hingga kini belum rampung.
Dokumen Perbup yang mengatur penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian teknis.
Sejumlah data terkait luasan dan titik lokasi lahan dinilai perlu ditelaah kembali sebelum ditetapkan secara resmi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Kabupaten Jombang, Eko Purwanto, mengatakan proses penyusunan regulasi tersebut masih berjalan dan belum mencapai tahap final.
“Prosesnya masih berlangsung. Ada beberapa lokasi yang dinilai belum tepat apabila langsung dimasukkan sebagai LP2B, termasuk perhitungan luas lahannya,” ujar Eko, Minggu 28 Desember 2025.
Menurut Eko, temuan tersebut menjadi dasar perlunya pendalaman lanjutan agar kebijakan yang diambil benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah, lanjut dia, lebih memilih memastikan ketepatan dan validitas data dibandingkan mempercepat penerbitan regulasi.
Penetapan PLP2B bertujuan untuk menekan laju konversi lahan sawah sekitar 110.000 ha/tahun, menjamin swasembada pangan, dan mendukung ketahanan pangan nasional melalui RTRW atau Perda khusus.
Saat ini, 263 kabupaten/kota telah menetapkan Kawasan LP2B, dengan 138 melalui Perda tersendiri.
Ia menjelaskan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang telah berkoordinasi dengan tim ahli dari Universitas Brawijaya untuk melakukan verifikasi dan kajian terhadap data yang telah disusun.
“Koordinasi dengan Universitas Brawijaya masih berjalan. Data dari PUPR sudah disampaikan untuk dikaji dan diberi penilaian,” jelasnya.
Pendalaman tersebut dilakukan guna memastikan penetapan LP2B Jombang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kondisi aktual di lapangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik tata ruang di kemudian hari.
“Kami sudah menggelar rapat bersama Dinas PUPR dan sepakat mengirim kembali draf itu ke Universitas Brawijaya agar mendapatkan justifikasi,” tambah Eko.
Ia menegaskan, kajian dari tim ahli sangat dibutuhkan sebelum pemerintah daerah memutuskan kelayakan suatu bidang lahan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Masih ada sejumlah titik yang belum terpetakan secara jelas. Saat ini proses difokuskan pada penyempurnaan data tersebut,” pungkasnya.






