Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BEKASI- KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025-2030, sebagai tersangka penerima suap ijon proyek infrastruktur senilai Rp14,2 miliar dari berbagai pihak swasta dan OPD Pemkab Bekasi. Total dugaan penerimaan Ade mencapai Rp9,5 miliar jika ditambah Rp4,7 miliar dari sumber lain sepanjang 2025.
Ade tidak sendirian ditemani ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, turut ditahan karena berperan sebagai perantara utama suap serta sering meminta uang secara mandiri tanpa sepengetahuan anaknya.
Ade Kuswara menerima suap hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Bekasi, dengan total Rp9,5 miliar diserahkan dalam empat kali melalui perantara seperti ayahnya.
Ia ditangkap KPK pada 18 Desember 2025 dan resmi jadi tersangka pada 20 Desember 2025, kemudian meminta maaf kepada warga Bekasi.
HM Kunang bertindak sebagai pintu masuk bagi kontraktor seperti Sarjan untuk menyalurkan suap ke bupati, sambil aktif meminta jatah dari OPD yang disegel KPK. Ia juga ditetapkan tersangka penerima suap pada 20 Desember 2025, menunjukkan inisiatif pribadi dalam jaringan korupsi.
Kedua tersangka terlibat dalam skema suap proyek di Bekasi, dengan HM Kunang sebagai penghubung krusial antara pihak swasta dan Ade Kuswara. Pemeriksaan masih berlangsung pasca-OTT pada 18 Desember 2025.
Kronologi OTT KPK di Bekasi pada 18 Desember 2025 berlangsung secara bertahap dengan penangkapan dan penyidikan intensif.
-
Malam 18 Desember 2025: Tim KPK memulai OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menargetkan dugaan suap proyek infrastruktur; ruang kerja Bupati Ade Kuswara Kunang disegel, pengamanan ketat di Gedung Bupati hingga pukul 21.00 WIB.
-
18 Desember 2025 malam: KPK mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan 6 pihak swasta; konfirmasi resmi dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
-
19 Desember 2025 pagi: Tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif (1×24 jam sesuai KUHAP); penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah dan penyegelan rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman.
-
20 Desember 2025: KPK menetapkan tiga tersangka—ADK (Bupati), HMK (Kades Sukadami), SRJ (pihak swasta)—terkait suap Rp14,2 miliar; Ade Kuswara meminta maaf kepada warga Bekasi.
Pemeriksaan berlanjut untuk mendalami jaringan suap ijon proyek Pemkab Bekasi, bagian dari OTT ke-10 KPK tahun 2025. **






