Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BEKASI- KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025-2030, sebagai tersangka penerima suap ijon proyek infrastruktur senilai Rp14,2 miliar dari berbagai pihak swasta dan OPD Pemkab Bekasi. Total dugaan penerimaan Ade mencapai Rp9,5 miliar jika ditambah Rp4,7 miliar dari sumber lain sepanjang 2025.
Ade tidak sendirian ditemani ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, turut ditahan karena berperan sebagai perantara utama suap serta sering meminta uang secara mandiri tanpa sepengetahuan anaknya.






















